LIDIK PRO Sulsel Tolak Izin Berbau LGBT Di Makassar

42

SULSELBERITA.COM. Makassar – Ramainya sorotan terkait rencana kegiatan International Day Against Homophobia, Biphobia, Intersexism and Transphobia (IDAHOBIT), Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia yang rencananya bakal dilaksanakan di Makassar, 29 Mei 2022 besok, terus menguak dan jadi sorotan akhir-akhir ini.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Provinsi Sulawesi Selatan, disingkat Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Kemal Situru merespon tentang komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di dalam wilayah Sulsel yakni di Kota Makassar.

“Disisi lain, Komunitas LGBT berpandangan ini menyangkut hak asasi manusia yakni kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya sebagaimana UUD hasil Amandemen pasal 28 E. Seemntara di sisi lain, kelompok yang menolak hadirnya kegiatan yang berbau LGBT karena perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender adalah sangat bertentangan dengan nilai-nikai agama, termasuk dalam Islam itu sendiri,” tutur Kemal, Sabtu (28/5/22).

Lanjutnya lagi, negara Indonesia sebagai negara hukum, negara Pancasila yang berasaskan nilai-nilai agama. Mewakili rekan-rekan di LIDIK PRO, menolak hadirnya kegiatan yang berbau LGBT alasannya disamping faktor legalitas hukum positif, juga bertentangan dengan nilai dan norma baik keagamaan maupun sosial kemasyarakatan, jelas Kemal kembali.

“Dalam Islam Perilaku LGBT dikategorikan sebagai perilaku yang sangat buruk (fahisyah) atau homoseksual (khobaisy) sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Qur’an antara lain Surah Al-A’raf : 80, Al-Naml: 54 dan Al-‘Ankabut: 28,”, ucapnya.

Sehubungan dengan informasi itu di Makassar, maka saya sebagai Ketua DPP Lidik Pro Sulsel, menekankan kepada pemkot Makassar untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan yang berbau LGBT dimaksud.

“Kami paham tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dihormati, tapi kita juga berkewajiban mentaati legalitas formal, nilai-nilai keagamaan, dan norma sosial kemasyarakatan”, tegasnya

Kebijakan Walikota Makassar tersebut, secara hakiki adalah semata-mata menjaga, mengawal dan memelihara harkat, martabat dan marwah Kota Makassar yang memiliki kultur Sipakainge’ Sipakalabbi’ sirri’ Napacce,” tambahnya.(*)