Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Sudah Sampai Di Pelosok Kaki Gunung Lompo Battang

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara tentang peredaran di Kampung Panakkukang Dusun Panakkukang Desa Ujung Bulu Kabupaten Jeneponto bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
Ini (Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa.
Remaja ,perangkat Desa bahkan tidak pandang bulu penegak Hukum juga bisa dapat terseret oleh pengaruh Narkotika karena itu adalah di mana seorang individu mengalami peralihan dari masa anak-anak menuju ke dewasa. Masa remaja disebut masa yang paling rawan dihadapi individu sebagai anak. Dari yang tadinya anak-anak mereka mengalami perkembangan secara fisik maupun psikis dengan beberapa perubahan. Orang tua yang memiliki anak tentu akan menghadapi hal ini di kala membesarkan anak mereka, anak yang beranjak remaja akan mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan moral seorang anak. Jika kontrol dari orang tua dan orang terdekat anak kurang, maka seringkali terjadi penyimpangan pada anak tersebut. Penyimpangan ini cenderung kearah negatif yang sering disebut dengan kenakalan remaja. Ada banyak jenis kenakalan remaja, seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Salah satu bentuk kenakalan remaja yang saat ini dapat dikategorikan mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan narkoba.
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Di negara kita, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi bahwa ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif dan Penyebab terjadinya
penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain, yaitu: 1) Faktor ekonomi; 2) Faktor kemudahan memperoleh obat; 3) Faktor keluarga dan masyarakat; 4) Faktor kepribadian; 5) Faktor fisik dari individu yang menyalahgunakannya.
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif

Lanjut Kr.tinggi bahwa peredaran Narkoba sampai ke kaki Gunung Lompo Battang terbukti tertangkapnya perangkat desa di Desa Ujung Bulu yakni kepala Dusun Panakkukang,Desa Ujung Bulu,Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto menandakan tidak efektifnya program pemberantasan penyalahgunaan Narkoba oleh semua pihak sehingga sasaran peredaran Narkoba masuk di pelosok kampung.

Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tertangkapnya kepala Dusun Panakkukang Desa Ujung Bulu,Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto adalah jalan bagi anak anak remaja untuk sulit memperoleh barang haram tersebut maka itu juga termasuk salah satu pencegahan peredaran Narkoba didesa desa dan dikampung kampung.

Begitu luasnya jangkauan peredaran gelap narkoba ini tentu diharapkan peran serta masyarakat, termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan lain untuk berpartisipasi membantu para aparat terkait tersebut. Masyarakat juga harus berpartisipasi, paling tidak melaporkan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya. Untuk memudahkan partisipasi masyarakat tersebut, polisi harus ikut aktif menggalakkan pesan dan ajakan untuk melapor ke polisi bila melihat kegiatan penyalahgunaan narkoba.

Melaporkan kegiatan pelanggaran narkoba seperti ini tentu saja secara tidak langsung ikut mebahayakan keselamatan si pelapor, karena sindikat narkoba tentu tak ingin kegiatan mereka terlacak dan diketahui oleh aparat. Karena itu sudah jadi tugas polisi untuk melindungi keselamatan jiwa si pelapor dan merahasiakan identitasnya. Masalah penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang kompleks yang pada umumnya disebabkan oleh tiga faktor yaitu: faktor individu, faktor lingkungan/sosial dan faktor ketersediaan, menunjukkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba yang efektif memerlukan pendekatan secara terpadu dan komprehensif dan menindak tegas pelaku seperti seorang perangkat desa yakni Kepala Dusun Panakkukang Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin bahwa pencegahan peredaran Narkoba dan penyalahgunaan Narkotika yang paling efektif yang harus dilakukan oleh kepolisian diseluruh Indonesia adalah periksa urine seluruh perangkat Desa,Kepala Desa,camat,pembantu Bupati termasuk Bupati/ walikota tutupnya

Pos terkait