Tambang ‘Ilegal’ Terus Menjamur, SEKAT RI Minta APH Berantas Mafia Tambang Ilegal di Gowa

Dok Tim Investigasi, aktivitas pengangkutan material tambang 'ilegal' di Kecamatan Bajeng Gowa
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM. Gowa, — Praktik penambangan galian C secara ‘ilegal’, faktanya menjadi masalah klasik di Kabupaten Gowa. Apalagi masalah ini sudah diketahui Aparat penegak hukum (APH) sejak lama. Namun bisnis gelap ini tetap berjalan dengan mulus seolah tanpa hambatan, seperti yang didapati Tim Invetigasi SEKAT RI  Minggu 6/2/2022 dan Rabu 13/4/2022.

Diduga karena tidak adanya upaya APH secara tegas, juga menjadi celah bagi penambang liar berbuat sesuka hati. Apalagi turut terendus, ada oknum aparat yang seharusnya menindak, justru kabarnya malah main mata dan diduga turut bermain didalamnya demi meraup keuntungan pribadi.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Ironisnya, keresahan masyarakat yang bertahun-tahun terkena dampak, malah terabaikan. Alhasil semua sama dimata hukum, terkesan jadi slogan semata.

Kondisi ini pula yang dirasakan akibat praktik penambangan galian C jenis pasir dan tanah secara ilegal di lingkungan Sulitangga Desa Paraikatte, Desa Pa’bentengan kecamatan Bajeng dan Desa Tanabangka kecamatan Bajeng Barat, kabupaten Gowa.

Walaupun galian c ini di jalankan secara ‘ilegal’, namun praktik terus berjalan tanpa gangguan, hal tersebut diduga karena adanya Oknum aparat dibalik Penambang.

Sejumlah alat berat berupa excavator dan dumb truk terlihat dengan bebas beroperasi sesukanya

Dok Tim Investigasi, aktivitas pengangkutan material tambang ‘ilegal’ di Kecamatan Bajeng Gowa

Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa kalau lokasi ini sudah ada bertahun-tahun.

“Walaupun ilegal, tapi gak ada yang berani ganggu, lancar aja semua. Penegak Hukum pun kayaknya ‘tutup mata’ aja ,“ ungkap salah seorang warga

Sementara Tim Investigasi DPP Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT RI) mengatakan, Pada hal akibat praktik ‘ilegal’ itu, tak hanya merugikan Pemerintah yang seharusnya memperoleh pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Warga sekitar pun mengaku telah menjadi korban. Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan,” ucapnya.

Lihat saja jalan jadi rusak karena lintasan ratusan truck setiap harinya yang mengangkut material tersebut. Belum lagi debu akibat muatan truk itu tiap kali melintas

Sangat tidak masuk akal jika mereka tidak mengetahui persoalan ini, patut dicurigai, mungkin karena ada kongkalikong, sehingga membuat oknum aparat penegak hukum tutup mata. Apalagi ini sudah beroperasi dan seakan tidak peduli dampak sekitar.

“Kami sangat yakin Kapolda Sulsel beserta jajarannya tak akan tinggal diam dengan pelanggaran hukum seperti ini dan segera menindak lanjuti masalah ini. Berantas mafia tambang ilegal demi menjaga citra Kepolisian yang ternoda gara-gara segelintir oknumnya yang tak mampu menegakkan hukum secara benar karena tak mampu melawan godaan,” tutupnya.

Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di temui

Pos terkait