Kasus Imtaq Sudah P.21 Tapi tak Kunjung di Sidangkan

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM. Gowa – Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia disambmgi lagi oleh beberapa awak media sore tadi hari Kamis tanggal 14 April 2022, kedatangan beberapa awak media dikantor Lsm Gempa Indonesia meminta tanggapannya selaku Lembaga Kontrol Sosial,sebagai Aktivis yang kritis dan dikenal teguh dengan pendirian demi Kebenaran terkait kasus Alat Peraga Imam dan Takwa ( Imtaq) tahun anggaran 2018 Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Awak media meminta tanggapan terkait kasus imtaq itu,dijawab oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia ,sebagai kontrol sosial ,dirinya akan menyurati Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mempertanyakan apa sebab sehingga kasus imtaq yang sudah dinyatakan P.21 dan dinyatakan dua orang sebagai tersangka yakni 1 ( orang) dari Pihak dinas Pendidikan Kabupaten Gowa berinisial perempuan M jabatan sebagai PPK dan satu orang dari pihak kontraktor sampai dimana proses hukumnya.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Amiruddin. SH.Kr Tinggi lagi menjelaskan kepada awak media, akan menyurati pihak penyidik bidang Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel karena beberapa bulan yang lalu Kompol Fadli selaku Kasubdit III Tipidkor menyatakan lewat Media SINDOnew Rabu tanggal 29 Desember 2021 bahwa berkas perkara kasus Imtaq telah dinyatakan lengkap alias P.21,nyatanya sampai saat ini kasus tersebut ditelan dengan dugaan permainan mafia hukum.

Dijelaskan lagi Amiruddin kepada awak media bahwa terkait P.21 akan menyurati lagi pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait P.21 yang dikeluarkannya, kasus ini bergulir di Polda Sulawesi Selatan sejak tahun 2019,Sekarang tahun 2022 berarti kasus dugaan Korupsi alat peraga iman dan Takwa ( Imtaq) sudah berjalan 3 tahun lamanya,Ada apa dengan pihak penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan sehingga kasus ini belum juga disidangkan?.

Ditambahkan lagi Amiruddin bahwa dengan kasus pengadaan barang dan jasa, polisi penyidik Kasubdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Junto Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Amiruddin SH.Kr Tinggi selaku aktivis dan Kontrol sosial yang dikenal gigih menegakkan kebenaran sangat menyayangkan jika kasus ini tidak sampai dituntaskan hilang dipenyidik.

Dijelaskan lagi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media bahwa dirinya akan menyurat kepolda dan ke Kejati Sul Sel hanya semata mata bagaimana pemberantasan korupsi dan bagaimana penegakan hukum di Kabupaten Gowa sekaligus memberantas mafia hukum saja,jangan penegak hukum melakukan tebang pilih apalagi baru baru ini Gowa masuk percontohan bebas korupsi tutupnya.

Pos terkait