PT Bank Mega Tbk diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1941 K/Pdt/2015

330

SULSELBERITA.COM. Gowa – Perempuan Saeniati ahli waris Almarhum Zain Saleh Alwi datang dikantor DPP Lsm Gempa Indonesia pada hari Jumat Tanggal 7 April 2022,kedatangan perempuan Saeniati diterima langsung oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan memohon perlindungan hukum atas kasus yang menimpa dirinya.

Perempuan Sarniati menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya kepada Amiruddin Kr.Tinggi,menurutnya bahwa telah terjadi penipuan terhadap Suaminya Almarhum Zain Saleh Alwi yang dilakukan oleh Ir.Suaedy Tahir pada bulan Juli 2007,dimana Zain Saleh Alwi dan Ir.Suaedy Tahir telah terjadi perjanjian secara lisan yaitu bekerjasama dalam membangun 3 ( tiga) petak Ruko ( Rumah Toko) yang terletak di Jalan Pallantikang Nomor 12,Kelurahan Pandang Pandang,Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.

Advertisement

Perjanjian secara lisan oleh almarhum Zain Saleh Alwi dengan Suaedy Tahir membangun 3 ( tiga) petak Ruko, dua Rùko bagian untuk Suaedy Tahir selaku pemilik tanah satu petak Ruko untuk Zain Saleh Alwi,maka Almarhum Zain Saleh Alwi menyelesaikan 3 ( tiga) tersebut, dan setelah selesai kewajiban Zain Saleh Alwi membangun 3 ( tiga) ruko, Zain Saleh Alwi meminta agar Suaedy Tahir dapat memecah sertifikat induk ternyata Suaedy Tahir sudah menjaminkan sertifikat tanahnya yang dibangun oleh Zain Saleh Alwi ke Bank Mega Tbk.

Karena merasa tertipu,maka Zain Saleh Alwi melaporkan ke polisi Suaedy Tahir dengan kasus penipuan sampai keluar daftar pencarian orang ( DPO ),Zain Saleh Alwi selaku korban penipuan tidak henti hentinya melakukan upaya hukum maka pada tahun 2013 Zain Saleh Alwi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungguminasa LAWAN Suaedy Tahir dan TERLAWAN 1 PT.BANK MEGA Tbk sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bunyi amar putusan Mahkamah Agung tahun 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap dijelaskan 1 ( buah) Ruko berlantai dua luas tanah 91 m2 adalah milik perempuan Sarniati sebagai ahli waris Almarhum Zain Saleh Alwi.

Dijelaskan oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial bahwa keputusan Mahkamah Agung tahun 2015 menyatakan bahwa satu Ruko berlantai 2.( dua) luas tanah 91 m2 adalah milik perempuan Sarniati adalah ahli waris Zain Saleh Alwi selaku istri, namum pihak PT Bank Mega sudah mengetahui isi putusan Mahkamah Agung tersebut tetap juga PT Bank Mega mengajukan sertifikat nomor 303 luas 336 m2 ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang tahun 2020 .

Menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tindakan pihak PT Bank Mega Tbk adalah tindakan yang melawan hukum diduga pura pura tidak tahu bahwa sudah turun putusan Mahkamah Agung dengan amar putusan menolak permohonan kasasi pemohon kasasi dalam hal ini terlawan 1 pihak PT Bank Mega Tbk.

Dijelaskan lagi oleh perempuan Sarniati selaku ahli waris dari Zain Saleh Alwi bahwa pemenang lelang adalah Abd Kadir Patwa mengetahui juga bahwa Ruko yang yang berlokasi di jalan Pallantikang Nomor 12 kelurahan Pandang Pandang Kecamatan Sombaopu.kabuten yang terdaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang bermasalah dan ada putusan Mahkamah Agung diberitahu oleh pihak PT Bank Mega Tbk berdasarkan penyampaian dari salah seorang karyawan Bank Mega Tbk ke Perempuan Sarniati tetapi Abd Kadir Patwa tetap melakukan pembayaran lelang tersebut,artinya pihak pemenang lelang sengaja mencari masalah dan diduga melecehkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Korban perempuan Sarniati selaku Ahli waris mau mengajukan sertifikat hak milik ke BPN Kabupaten Gowa atas tanah seluas 91 m2 diatasnya ada bangunan Ruko berlantai dua yang merupakan miliknya selaku ahli waris dari Zain Saleh Alwi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung,menurut ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, BPN kabupaten Gowa harus menerima permohonan pengajuan dan mengeluarkan sertifikat tersebut dan menolak permohonan pemecahan sertifikat yang diajukan oleh pemenang lelang karena pemenang lelang diduga ada itikad tidak baik untuk ingin memiliki ruko milik Sarniati yang sudah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,kapan BPN tidak mengindahkan permohonan sertifikat hak milik yang diajukan oleh perempuan Sarniati selaku ahli waris dari Zain Saleh Alwi berarti BPN Kabupaten Gowa juga termasuk melecehkan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial bahwa sekarang pihak pemenang lelang melakukan pelaporan di polisi polres Tabes Makassar terlapornya adalah Pihak PT.Bank Maga Tbk dengan laporan sebagai mana dimaksud melanggar pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 266 KUHP dan pelapor menunjuk perempuan Sarniati sebagai saksi, sekarang saksi Sarniati sudah melayangkan surat permohonan pencabutan keterangan BAP selaku saksi dikarenakan takut ketemu dengan pelapor karena sering diintimidasi diancam keluar dari rumah miliknya sendiri.

Dijelaskan lagi bahwa Suaedy Tahir selaku nasabah bank Mega Tbk yang konon berita sudah meninggal dunia ahli warisnya pernah mendatangi Kantor Lsm Gempa Indonesia untuk meminta bantuan hukum menuntut haknya selaku ahli waris ruko tersebut yang merupakan hak tanggungan dibatalkan oleh pengadilan Tinggi dikuatkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia. Hp 085241416014.