SULSELBERITA.COM, KENDARI-Profesional Jaringan Mitra Negara Jokowi Ma’ruf Amin (Projamin Sultra) akan Menggelar Aksi Ujuk Rasa Jilid II Di kantor GAKUM Sultra, dan DPRD Provinsi Sultra.
Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Jendral Projamin Sultra Hendryawan Muhtar.jumat (18/3/22),
Adapun hal itu dilakukan masih berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya, yakni terkait adanya Dugaan Ilegal Mining PT. MANDALA JAYAKARTA.
Dimana sebelumnya, sehubungan dengan surat edaran menteri Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 Hal surat teguran Terkait penyampain RKAB Tahun 2022. Surat ini ditujukan kepada Pemegang IUP operasi produksi dan IUPK Operasi produksi untuk menyusun dan menyampaikan RKAB Terbaru Kepada Kementerian ESDM. Adapun Daftar Nama perusahaan sebanyak 697 Perusahaan yg dinilai lalai melakukan kewajiban tersebut.
Sekertaris Jendral Projamin Sultra Hendryawan Muhtar Membeberkan sejauh ini Aktivitas Penambangan Nikel di Jazirah sulawesi Tenggara Terbilang Begitu Masif Di tengah proses Perizinan masih berlangsung.
“Hari ini Kami menyoroti aktivitas penambangan Di konawe Utara kami menduga ada Aktivitas ilegal mining masif dan juga pengrusakan Hutan secara serius dan serampangan”
lebih lanjut Sekjen Projamin Sultra sapaan Akrabnya Mr. Hokeng menegaskan bahwa proses penanganan hukum di bidang pertambangan Nickel harus Holistik jangan ada tebang pilih dan kami menduga bahwa GAKKUM tidak berani memeriksa PT MANDALA JAYAKARTA yang berlokasi di desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan mereka Begitu Leluasanya melakukan aktivitas produksinya yang Di duga tanpa terlebih dahulu Mengantongi RKAB terbaru dan IPPKH Serta Izin Tersus.
“Kok Bisa Lolos dari Pengawasan Aparat penegak Hukum ,Hal ini merupakan cerminan atau mengisyaratkan bahwa di Sulawesi Tenggara Mandul dalam hal penegakan Hukum di bidang pertambangan”
Berdasarkan Keteranagan Dinas Kehutanan Sultra mengatakan bahwa untuk IPPKH PT. MANDALA JAYAKARTA mereka sudah memiliki namun secara resmi Instansi terkait Belum Menerima Update daftar Pemegang IPPKH Terbaru. Sedangkan Terbitan IPPKH PT. MANDALA JAYAKARTA dengan Nomor SK.1301/MENLHK/SETJEN/PLA.O/12/2021 Ditetapkan Per tanggal 23 Desember 2021
“Artinya umur IPPKH PT MANDALA JAYAKARTA Baru 3 Bulanan Sementara aktivitas operasi produksi Nikel sudah Berlangsung lama Ini adalah modus Operandi kejahatan Para Bandit untuk lolos dari Jeratan Hukum”
Terakhir Unjuk Rasa ini Ditutup dengan bertandang ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan memasukan Laporan Resmi Dengan Nomor Surat 010/A.PROJAMIN/III/2022.
Aksi ini merupakan awal dari pergerakan projamin Sultra dan akan ada unjuk Rasa susulan dengan Jumlah massa yg lebih besar.
Apabila Kejaksaan Tinggi Sultra tidak segera Menangani Kasus ini dengan Amanah maka DPW PROJAMIN SULTRA akan melaporkan permasalahan tersebut ke meja KPK dan MABES POLRI(***)