SULSELBERITA.COM,KENDARI – Terkait dengan polemik Dugaan Penyelewengan Dana Desa oleh Kades Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, yang belum lama ini di laporkan warganya ke Aparat Penegak Hukum (APH), terus bergulir dan tuai polemik.
Setelah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa TA.2021, Kades Laonti baru baru ini membatah tudingan tersebut dan membuat pernyataan di media Online jika tudingan yang dilayangkan kepadanya adalah tidak benar dan ia juga mengatakan jika isu kegiatan fiktif yang dilaporkan warganya tidak benar adanya,?
Seperti dilangsir dari sultra cerdas.com Kades Laonti mengatakan bahwa pengadaan pupuk 474 botol yang diduga fikitif itu tidak benar adanya,
Namun ada beberapa masyarakat yang menolak pupuk itu, kemudian dikembalikan ke pihak pemerintah Desa (Pemdes) Laonti tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Kemudian dikatakan juga bahwa kegiatan pembangunan Bronjong dengan ukuran 10 meter itu sudah dilaksanakan dan kegiatan pengadaan mesin tangki penyomprot sebanyak 50 unit itu sudah diberikan kepada masyarakat bahkan telah didokumentasikan
Ia juga mengatakan jika semua kegiatan yang dituduhkan kepada dia, itu sudah dilaksanakan atau direalisasikan, jadi apa yang telah dituduhkan oleh salah satu oknum BPD itu tidak mendasar,” ujarnya
Tambahnya lagi, Terkait honor BPD, bendahara sudah menyerahkan kepada ketua BPD, tetapi wakil dan sekretaris BPD menolak tunjangan tersebut dengan alasan mereka harus memegang APBDes asli baru mau menerima honor
Walaupun ketua BPD sudah menerima APBDes itu dan bendahara Desa selalu memberikan honor BPD beberapa tahun tetapi selalu saja ditolak oleh dua oknum BPD tersebut,” kata Surdin
Sehingga tunjangan BPD yang tidak mau mereka terima, terpaksa dikembalikan ke rekening Desa dan masih tersimpan sebagai Silpa, kata kades laonti dikutip dalam pernyataan dimedia online.
Kendati demikian, Wakil ketua BPD Desa Laonti mengungkapkan jika kasus yang dilaporkan adalah Kegiatan TA 2021 yang tidak di realisasikan di tahun lalu, namun kades Laonti baru merealisasikan di tahun 2022 setelah dirinya dilaporkan atas Dugaan Korupsi Dana Desa,”Terangya.
Alih alih hendak menutupi Dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut kades laonti justru memberikan pernyataan bohong dimedia online dan termakan omonganya sendiri.
Pasalnya” apa yang dikatakan kades laonti di media online adalah pernyataan manipulasi dan berusaha membohongi publick.
sebab kegiatan yang dimasksud itu adalah untuk kegiatan tahun 2021, namun faktanya kades laonti baru merealisasikan kegiatan itu pada TA 2022 setelah ia di laporkan atas dugaan korupsi Dana Desa ke APH.
Atas hal tersebut juga, kades laonti diduga telah memanipulasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) TA.2001 secara adminstrasi Pekerjaan fisik maupun Pengadaan barang telah dilaporkan dan tertuang dalam LPJ dan laporan realisasi telah mencapai 100%. Karena pada TA. 2021 kegiatan tersebut tidak dilaksanakan namun nanti setelah adanya laporan ke APH. barulah ia berusaha realisasikan, dengan tujuan agar tidak ketahuan menyelewengkan Dana Desa.
Adapun soal kegiatan pekerjaan lanjutan bronjong yang dikatakan kades laonti bahkan ditampilkan dengan gambar di dalam release media online bukanlah pekerjaan 2021. namun pekerjaan yang sebelumnya, jelas Moh amin (wakil ketua BPD desa laonti).
Sehingga dengan begitu jelas bahwa kades laonti terkesan membohongi publick lagi,”Ucapnya.
Lanjut Moh Amin,sedangkan soal pupuk pun yang mestinya di salurkan ditahun 2019, namun kenyataanya di salurkan dintahun 2020 itupun jumlahnya dalam setiap kepala keluarga tidak jelas berapa yang harus di terima dalam setiap Kepala Keluarga ( tidak ada penjelasan dari pihak pemerintah desa jumlah setiap penerima),karena itu juga sebagian masyarakat banyak yang menolak atau mengembalikan, belum lagi saat masyarakat bertanya dari mana bantuan itu tidak di berikan penjelasan oleh pemerintah desa, berhubung juga pembagian pupuk tersebut mestinya di realisasikan TA.2019 tapi lagi lagi malah direalisisaikan di tahun 2020, sehingga masyarakt pun dibuat kebingungan,”Jelasnya. Moh Amin.
Karena dengan alasan itu pula Masyarakat menolak bantuan tersebut karena jumlah dan sumbernya tidak dijelaskan ke masyarakat, ditambah lagi ulah kades yang kurang terbuka dengan Dana Desa sehingga banyak warga yang menolak bantuan tersebut.
begitupun halnya dengan pengadaan tangki semprot yang mestinya di adakan TA.2021 malah baru di laksanakan di tahun 2022 setelah adanya laporan ke APH, namun pemberian tersebut ditolak warga juga karena warga kesal dari jumlah tanki semprot harusnya 50 unit yang disalurkan hanya 29 unit itupun baru di salurkan baru baru ini maret 2022
Karena kesal dengan kades yang mempermainkan masyarakat dan berniat membohongi masyarakat. sehingga masyarakat desa melaporkan persoalan tersebut ke APH.
Karena ulahnya itu sudah mulai ketahuan kades Laonti diam diam berusaha menutupi perbuatan dugaan korupsi nya dengan berusaha mengambil hati kembali masyarakat, dipastikan juga langkah itu ia ambil untuk memuluskan langkahnya menuju PILKADES 2022 yang tak lama lagi akan di gelar.
Meski begitu, Moh Amin, menjelaskan agar tidak bias dalam Informasi pemberitaan untuk di ketahui bersama bahwa Kegiatan Padat karya tunai desa (PKTD) Di Desa Laonti itu dilaksanakan & sudah dibuatkan laporan pertanggung jawaban Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2021. Dan Laporan Realisasi sudah 100% direalisasikan. Akan tetapi kenyataan di lapangan tidak demikian
Terkait dengan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),kades Laonti belum lama ini baru memerintahkan aparat desanya untuk membersihkan atau memaras jalan menuju wisata setelah dilaporkan kepada APH, pembersihan itu dilakukan sekitar seminggu yang lalu kegiatan ini harusnya di TA.2021 tetapi dikerjakan 2022 setelah dilaporkan ke APH.
“Begitupun halnya dengan pekerjaan lanjutan bronjong dan pengadaan mesin katinting dan Tangki semprot
Sementara sebelumnya, dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)TA.2021 beberapa poin diatas, sudah dilaporkan telah realisasi dan selesai karena tertuang dalam LPJ TA.2021, namun pelaksanaan pekerjaan baru dikerjakan ditahun 2022. Kan aneh,” Tanya Moh Amin.
Hal itu juga terkuak, karena setelah adanya Laporan ke APH barulah kades laonti bergegas menutupi satu persatu kegiatan yang diduga fiktif tersebut.
Adapun Fakta Fakta Terbaru dilapangan yang direlease Wakil Ketua BPD Desa Laonti yang dikirim ke redaksi , Jumat 18/03/2022 Adalah Sbb :
1. Berdasarkan bantahan kades laonti pada salah satu media, dapat di tarik kesimpulan Bahwa Laporan *KEGIATAN FIKTIF* ttg *Pengadaan Pupuk* sebanyak *474 botol* adalah *BENAR* yang telah di laporkan oleh pelapor / masyarakat.
Adapun pengadaan pupuk tersebut sudah di berikan kepada masyarakat oleh kades laonti namun faktanya tidak sesuai fakta di lapangan, karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pernah ada pembagian pupuk kemasyarakatan akan tetapi tidak di ketahui dari mana sumber bantuan tersebut dan kalaupun itu dari Dana Desa itu juga tidak sesuai jumlahnya yang disalurkan dari jumlah pupuk sebanyak 474 botol. karena masyarkat tidak dijelaskan berapa per kepala keluarga yang harus di terima, belum lagi sumber dananya tidak jelas saat itu dari mana ( tidak ada penjelasan)
2. Berdasarkan Klarifikasi kades laonti pada salah satu media, kami menarik kesimpulan bahwa laporan ttg *KEGIATAN FIKTIF* pembangunan bronjong sepanjang 10 M adalah *BENAR* yang di laporkan oleh pelapor/ masyarakat.
Adapun kegiatan tersebut sampai saat ini *BELUM DI KERJAKAN (KEGIATAN FIKTIK)*. Dimana foto yang di tampilkan oleh kades laonti adalah foto kegiatan tahun sebelumnya (TA 2018) yang pertama kali di kerjakan dan bukan *Lanjutan pembangunan bronjong TA 2021* sesuai apa yang di laporkan oleh masyarakat. Hal ini bisa di buktikan di lapangan. *(Bahwa keterangan yang di sampaikan oleh kades laonti adalah manipulasi data & pembodohan publik)??
3. Berdasarkan Klarifikasi kades laonti pada salah satu media, dapat di tarik kesimpulan, Bahwa laporan ttg *Pengadaan Mesin Semprot* adalah *BENAR* yangg telah di laporkan oleh pelapor/ masyarakat.
Adapun pengadaan *mesin semprot* baru di distribusikan ke desa laonti pd tgl *10 maret 2022*, dengan jumlah sebanyak 29 unit. Dan ini tidak sesuai dengan jumlah yang di anggarkan dalam APBDES sebanyak 50 unit. *(Indikasi Kegiatan FIKTIF/ MARK UP)*
4. Berdasarkan Klarifikasi kades laonti pada salah satu media, dapat di tarik kesimpulan, Bahwa laporan ttg honor Anggota BPD sampai saat ini belum di bayar adalah *BENAR* yang di laporkan oleh pelapor.
Amin menjelaskan bahwa yang di sampaikan oleh kades laonti bertentangan dengan fakta di lapangan yang mana faktanya adalah sebagai berikut:
*- Bahwa APBDes tidak ada di serahkan/ tersimpan di lembaga BPD. karena setiap di tanyakan kepada Ketua BPD laonti oleh kami sebagai Anggota BPD jawaban yang di berikan oleh Ketua BPD masih ada di kades laonti, belum di serahkan kepada BPD. yang mana seharusnya APBDES tersebut harus ada arsip di BPD sebagai bahan acuan dalam menjalankan Tugas & Fungsi BPD untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan di desa berdasarkan APBDES.*
*- Bahwa wakil ketua BPD dan Sekretaris BPD tidak pernah mengatakan harus memegang asli APBDES, tetapi yang benar adalah APBDES harus ada di simpan untuk sebagai arsip BPD untuk di jadikan bahan acuan pengawasan kegiatan pembangunan di desa agar tidak menyimpang dari perencanaan yang sudah di sepakati dalam musrembang desa.*
*- Bahwa honor wakik ketua BPD dan Sekretaris BPD sudah pernah di konfirmasi kepada ketua BPD yang telah menerima secara gelondongan dari kades laonti sebagai penguasa anggaran, apa dasar sampai honor wakil ketua BPD dan Sekretaris BPD tidak di berikan? dan justru di serahkan kembali oleh ketua BPD kepada kades laonti tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan dalam hal ini wakil ketua BPD (Moh. Amin) & Sekretaris BPD (Harto) sebagai orang yang berhak menerima honor tersebut, dan sampai saat ini tidak ada langkah langkah oleh kades laonti untuk menyerahkan honor tersebut kepada yang bersangkutan.*
*- Bahwa berdasarkan keterangan dari kades laonti kepada salah satu media, bahwa honor tersebut di kembalikan ke rekening desa & masih tersimpan sebagai SILPA tidak mempunyai dasar hukum, karena honor adalah HAK yang harus di serahkan kepada yang bersangkutan. Oleh karena itu harus di lakukan audit oleh pihak terkait menyangkut LPJ Desa laonti. (Indikasi pemalsuan dokumen LPJ dan penggelapan honor)
5. Berdasarkan Klarifikasi kades laonti pada salah satu media, dapat di tarik kesimpulan ada beberapa point laporan masyarakat yang tidak di Klarifikasi, sbb:
*- Laporan ttg kegiatan pembersihan jalan & lokasi pariwisata menggunakan Padat karya Tunai Desa (PKTD), sebesar RP. 100.000.000,- TA 2021. (KEGIATAN FIKTIF).*
*Dalam hal ini kepala desa laonti baru melaksanakan pekerjaan tersebut beberapa hari lalu (tgl 7 maret 2022), dan selama kurang lebih dua hari saja dan hanya melibatkan tenaga kerja perangkat desa saja. Tidak ada melibatkan masyarakat desa laonti. (INDIKASI MANIPULASI LPJ & KEGIATAN FIKTIF)*
*- Pengadaan Mesin katinting sebanyak 25 unit dengan alokasi dana sebesar RP. 125.000.000,- TA 2020. Dimana kegiatan tersebut yang di adakan & di salurkan ke masyarakat hanya sebanyak 10 unit. (INDIKASI MARK UP)*
*- Kegiatan Rumah Tinggal Layak Huni (RLTH) sebanyak 17 unit, dgn alokasi dana sebesar RP. 171.278.000,- TA 2020. Dimana bahan kayu tidak di adakan dan jumlah unit rumah yang di kerjakan hanya sebanyak 10 unit dari 17 unit yang di anggarkan dalam APBDES Laonti. (INDIKASI MANIPULASI LPJDAN MARK UP*
Demikian Fakta terbaru dilapangan yang disampaikan Moh Amin S.sos
Kesimpulan dari pemberitaan ini adalah menjawab fakta kebohongan Kepala Desa Laonti dalam pernyataan persnya di media online baru baru ini.
meski dalam soal Hukum benar dan salah dalam dugaan korupsi itu harus ada putusan pengadilan.
Namun ini hanya berkaitan dengan yang disampaikan kades Laonti di media online bahwa ia membatah tudingan tersebut bahwa tidak benar ia menyelewengakan Dana Desa.
Selanjut sebagai masyarakat yang cerdas atau pembaca dapat menyimpulkan sendiri hal tersebut, dengan adanya penjelasan point point yang telah di paparkan di atas
Kemudian Aparat Penegak Hukum juga diharapkan, agar serius dalam menangani laporan aduan Masyarakat serta Pemerintah terkhusus yang berkaitan dengan dinas terkait di harapkan dapat merespon dan bisa mengavaluasi pihak pihak yang berkompeten agar benar benar dalam melakukan pengawasan di lapangan, sebab kehadiran salah satu pemimpin yang baik dan jujur adalah salah satu langkah utama untuk memajukan Daerah yang di harapkan masyarakat, bukan sosok pemimpin yang berusaha membodohi Masyarakatnya.??
Catatan tambahan pada pemberitaan sebelumnya bahkan viral dan mencapai ribuan pembaca :
https://rakyatpostonline.com/2022/03/05/polda-sultra-proses-dugaan-korupsi-kades-laonti/
https://lensasatu.com/aksi-tikus-berdasi-asal-pesisir-konsel-yang-tak-kenal-pandemi-lensasatu-com/
https://lensasatu.com/kades-laonti-diduga-gunakan-dd-dan-add-untuk-kegiatan-fiktif/
https://www.lintasonline.com/2022/02/honor-perangkat-desa-disunat-dana-desa.html