Akal Bulus Pelaku Penganiayaan,Sepandai Panda Tupai Melompat akan Jatuh Juga.

386

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara lagi terkait dugaan akal bulus pelaku penganiayaan berinisial R ketua BPD Desa Baturappe Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa diduga hanya menghindari panggilan polisi polsek Biringbulu selaku terlapor kasus penganiayaan dengan nomor :TBL/04/II/Sek Biringbulu.

Kata ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media bahwa akal bulus itu terkesan merujuk kebal hukum dan menghambat jalannya proses hukum dan membuat penegak hukum polisi polsek Biringbulu tidak kehabisan cara untuk menegakkan supremasi hukum.

Advertisement

Akal bulus R pelaku penganiayaan terhadap diri Samad yang sekarang sudah mendekam di rutan polsek Biringbulu karena Laporan R, maka pelaku penganiayaan berinisial R mengambil surat keterangan sakit dari Dr.Mufliha J.A PARAMMA dan dalam surat keterangan sakit yang bernomor: 27/ Ket.Dk/ KP.MP/ III/2022 tidak dijelaskan Rusli itu sakit apa sehingga disuruh istirahat 1 ( satu) bulan,dengan surat keterangan sakit ini tidak menghapus kesalahan atau tidak membatalkan laporan polisi,karena apabila pelaku penganiayaan sakit dalam menjalani Proses hukum maka polisi memiliki rumah sakit yaitu Rumah Sakit Bhayangkara.

Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia selaku putra kecamatan Biringbulu yang cinta dengan kebenaran dan penegakan hukum yang seadil adilnya mengecam stekmen penasihat hukum terlapor dalam pemberitaan dalam media online Terbang Timur yang tertanggal 27 Februari 2022 dengan judul ” Ratusan Warga Biringbulu Akan Lakukan Perlawanan Apabila Terbukti Polsek Biringbulu Lakukan Permainan” menurut Amiruddin Sh.Kr Tinggi,stekmen itu adalah menghasut dan mengajar masyarakat Biringbulu untuk melawan hukum dan kebal hukum , mau demo dan melaporkan penyidik ke provam adalah sangat bertentangan dengan tupoksi pengacara atau kuasa hukum.

Kami selaku putra kecamatan Biringbulu mengecam keras kalau seorang pengacara atau kuasa hukum membuat stekmen mengajak ratusan warga Biringbulu Akan melakukan perlawanan kepada polsek Biringbulu.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi menjelaskan bahwa penyidik polisi Polsek Biringbulu melakukan penyelidikan dan penyidikan karena ada laporan polisi yang dilaporkan oleh saudara Samad karena menurutnya kasus ini adalah perkelahian dan Samad dan R masing masing melapor dan keduanya ada visum,menurut Amiruddin Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia polisi melakukan panggilan terhadap terlapor R karena adanya laporan polisi.

Ditambahkan oleh Amiruddin selaku putra kecamatan Biringbulu yang selalu mau menegakkan kebenaran sejak dulu,jangan diajar masyarakat Biringbulu kebal hukum dan jangan memperlihatkan contoh kepada masyarakat Biringbulu bahwa panggilan polisi bisa tidak dihadiri dengan cara membuat surat keterangan sakit,jangan diajar masyarakat Biringbulu bahwa kalau sudah punya kuasa hukum sudah tidak bisa diproses hukum,kata Amiruddin kepada awak media saat ditemui dikantornya tanggal 2 Maret 2022.

Lanjut Amiruddin,bahwa seharusnya kuasa hukum pelaku penganiayaan mempermudah jalannya proses hukum,bukan mempersulit penegak hukum dengan mengancam warga Biringbulu mau melakukan perlawanan,mau melapor penyidik di Provam dan mau demo,sebagai kuasa hukum yang profesional harus membawa kliennya kepolisi menghadiri panggilan untuk di ambil keterangannya,bukan mengancam dan menyuruh kliennya mencari surat keterangan sakit.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi menjelaskan lagi mengenai surat keterangan sakit itu tidak menjelaskan bahwa Rusli ( terlapor) sakit apa,dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dr.Mufliha.J.A PARAMMA harus juga dipertanggungjawabkan oleh dokternya.tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Hp.085241416014.