Patut Diapresiasi,? Kecamatan Tiwu,Berhasil Mencapai 100%,Dalam Menyalurkan BLT-Dana Desa

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM, Kolaka Utara – Berdasarkan Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 memiliki latar belakang Hukum yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19,”(Senini 20/12)

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Adapun dalam Pengunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, karena itu perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Berdasarkan hal tersebut di atas Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menyalurkan Bantuan Dana Desa yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) se-kecamatan Tiwu TA.2021

Dengan Jumlah Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT),Dana Desa se-kecamatan Tiwu, sebanyak 208 Jiwa dengan Anggaran Rp.62.400.000 Selama Satu Tahun Dan Penyaluran Terakhir tepatnya Di Desa Watumea, hal tersebut juga sekaligus menandakan secara menyeluruh Desa yang berada di Kecamatan Tiwu telah tuntas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT),Dana Desa sehingga dalam Prosesnya telah mencapai 100%.,” ucap Erick Tadjuddin selaku pendamping Desa di kecamatan Tiwu.

Hal tersbut tidak terlepas dari kerjasama dari pihak pihak yang berkompeten serta peran Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) serta seluruh Stakeholder di Pemerintah Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utara.

Tentunya hal itu tidak lepas pula dari giat Pengawasan bersama Pemerintah Kecamatan Tiwu, Bhabinkamtibmas,Babinsa dan Seluruh Tokoh Masyarakat yang selalu Hadir memberikan Edukasi serta pengawasan dalam Setiap Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT),di setiap Desa-Desa

Kemudian dengan capain tersebut yang mana berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Terkait BLT- Dana Desa Dengan Besaran 40% Ini menjadi angin segar bagi Masyarakat Desa Khususnya di Kecamatan Tiwu dan kemudian untuk Tahun 2022 Mendatang yang hal tersebut juga terus diisosialisasikan oleh Pendamping Desa.

Namun terkait dengan itu untuk selanjutnya kami masih menunggu Regulasi Permendes,PMK, Permendagri Terbaru Untuk rujukan Secara Detail Nantinya agar dalam melaksanakan giat selanjutnya selalu sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” Pungkas Erick(sapaan.Red)

(HNR)

Pos terkait