Calon Kades Tondong Ajukan Surat Pengaduan Ke Bupati Bone

Hardiknas 2026, Bupati Takalar - sulselberita

Selamat Hardiknas -Sekwan DPRD Takalae - Sulselberita

SULSELBERITA.COM. Bone – Pemilihan Kepala Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berpolemik. Salah satu calon Kepala Desa, yakni Jabal, melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Bone melalui kuasa hukumnya, Dahlang, S.Ag, SH,MH.

Dalam surat tersebut, Dahlang selaku Kuasa Hukum dari Jabal, Calon Kepala Desa nomor urut 4, meminta Bupati Bone untuk segera menyelasaikan polemik tersebut, karena BPD sebagai tempat untuk mengadukan segala permasalahan setiap tahapan pelaksanaan pilkades tidak pernah menindaklanjuti untuk rapat kerja sesuai ketentuan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Bupati Bone No. 42 Tahun 2021 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Kartini - Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Hardiknas - Kepala Dinas Pendidikan Takalar

Ketua DPRD Takalar

Selamat Hari Kartini - Camat Pattllassang

Seperti diketahui sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa Tondong yang berlangsung pada tanggal 18 November 2021, dimenangkan oleh Nomor Urut 3, Ardi, S. Pd, selaku incumbent.

Akan tetapi, saat proses pendaftaran calon kepala Desa sementara berlangsung, Ardi, harus masuk bui akibat dugaan kasus korupsi yang melilitnya beberapa tahun terakhir.

Sebelum menyerahkan diri, Ardi sempat melakukan prapradilan dan berhasil menang dalam prapradilan tersebut. Akan tetapi, dirinya kembali di tersangkakan oleh Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Lappa Riaja (Kacabjari Lapri), hingga akhir dirinya ditahan pada akhir September 2021.

Pasca penahanan Ardi, proses pemilihan Kepala Desa Tondong terus berlanjut, sehingga Ardi selaku calon Kepala Desa tidak dapat mengikuti beberapa tahapan selanjutnya, seperti tes wawancara, tes tertulis sampai kepada pencabutan nomor urut.

Dari dasar tersebut, Dahlang selaku Kuasa Hukum nomor urut 4, melihat ada ketidakadilan dan pembiaran yang dilakukan oleh Panita Pemilihan Kepala Desa Tondong yang meloloskan calon yang tidak mengikuti tahapan .

Dalam surat pengaduan tersebut menjelaskan bahwa merujuk ketentuan Pasal 163 ayat (1) Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, menegaskan bahwa setiap permasalahan Pemilihan Kepala Desa dapat diadukan kepada BPD atau Bupati untuk diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah akhir pelaksanaan setiap tahapan.

Bahwa berdasar maksud Pasal 163 ayat (1) tersebut, Klien kami bernama Jabal Calon Kepala Desa Tondong Nomor Urut 4 sudah sering mempermasalahkan keberadaan Calon Kepala Desa Tondong Nomor Urut 3 atas nama Ardi, S.Pd yang seharusnya digugurkan sebagai calon Kepala Desa Tondong, namun Panitia Pemilihan Desa tetap mengikutkan pada setiap tahapan pemilihan sampai pada tahap pemungutan suara dan kemudian Panitia Pemilihan Desa menetapkan Calon Kepala Desa Tondong Nomor Urut 3 atas nama Ardi, S.Pd sebagai Calon Kepala Desa terpilih.

Kemudian, dalam surat tersebut juga dijelaskan “Bahwa Jabal sebagai calon kepala desa pada tanggal 30 Nopember 2021, baru mengetahui keberadaan Berita Acara Penghitungan Suara Dan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih setelah menerima surat dari Panitia Pemilihan Desa sehingga langsung mengajukan surat kepada Ketua BPD Desa Tondong tertanggal 30 November 2021 berupa surat keberatan dan meminta agar BPD Desa Tondong menjalankan kewajiban sesuai Pasal 165 ayat (1) Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2021 agar BPD Desa Tondong segera melakukan rapat kerja.”

Pasal 165 ayat (1) berbunyi : ”Dalam hal pengaduan ditujukan kepada BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1), BPD wajib menyelesaikan permasalahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari”.

Faktanya BPD Desa Tondong sampai sekarang tidak menjalankan kewajibannya untuk mengadakan rapat kerja guna membahas permasalahan yang diadukan kepadanya terkait permasalahan pilkades yang banyak masalah Oleh karena itu kami akan segera mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua BPD Desa Tondong yang tidak menjalankan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian bagi Jabal sebagai calon kepala desa.

Berdasar pada uraian fakta hukum tersebut diatas, maka perbuatan Ketua BPD Desa Tondong yang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai ketentuan Pasal 165 ayat (1) adalah perbuatan melawan hukum, Berita Acara Penghitungan Suara Dan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih adalah surat palsu dan cacat secara administrasi. oleh karena itu kami sebagai kuasa hukum Jabal Calon Kepala Desa Tondong Nomor Urut 4, memohon kepada Bapak Bupati agar segera menyelesaikan permasalahan Pemilihan Kepala Desa Tondong sesuai ketentuan Pasal 166 Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2021.

Ditempat terpisah, Dg.Serang,salah satu putra daerah Tondong yang berkiprah di Makassar saat dikonfirmasi baktionline.com mengharapkan kepada Bupati Bone serius menanggapi surat aduan yang dilayangkan calon kepala desa yang dimaksud.

Menurutnya, masalah Tondong ini sudah lama bergulir pada rana hukum dan sedikit banyaknya mencederai nama Bone dimata publik apalagi tekait kasus korupsi..

” Korupsi itu kejahatan berkategori luar biasa dan bisa menjdi perusak tatanan kehidupan bermasyarakat serta berpotensi membuat kacau balau sebuah daerah dan atau bangsa ” ujar Dg. Serang yang juga mantan aktifis Intra dan extra kampus era tahun tahun 90 an ini.

Olehnya itu, kata Dg. Serang, pejabat dan atau aparat pemerintah yang tersandung dalam kasus korups sebaiknyai tidak diberikan lagi ruang untuk jabatan publik karena terkait good governance dan clean goverment, tata pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa

Makanya seharusnya Pemkab Bone dalam hal ini panitia pemilihan desa setempat tidak usah lagi meloloskan kepala desa ( Inchumben, red. ) yang sudah tersangka kasus korupsi apalagi sudah mendekam dalam penjara kalau memang konsisten dan komitmen dalam dalam pencegahan kasus korupsi, ungkapnya.

Selanjutnya , bagi Dg. Serang, proses mediasi itu urgent untuk segera dilakukan oleh Pemkab Bone sebagai bentuk win win solutions yang muaranya untuk kepentingan masyarakat secara umum.

” Proses mediasi itu penting dilakukan sebelum terlalu jauh masuk ke area gugat menggugat ” harap Dg. Serang.
( Bawa Karaeng, Ucca )

Pos terkait