Laporan DPP Lsm Gempa Indonesia Terkait Korupsi 116 Milyar Sudah Ditangani KPK

185

SULSELBERITA.COM. Makassar – Laporan DPP Lsm Gempa Indonesia terkait tindak pidana korupsi 116 Miliar anggaran 2010- 2011 yang tersangkanya adalah Prof.Dr H.Mansyur Ramli.SE.MSi yang di SP3 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016 sudah ditangani oleh KPK.

Dimana pihak Direktorat Pelayanan laporan dan pengaduan KPK menghubungi ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kemarin tanggal 8 Desember 2021 lewat via tlp selularnya,pihak Direktorat Pelayanan menanyakan,apakah Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia pernah melapor ke KPK terkait laporan dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan tindak pidana korupsi proyek Pendataan dan Pemetaan Pendidikan di Kemendikbud tahun anggaran 2010/2011,berapa nomor perkara kasus korupsi eks Kepala Balitbang Republik Indonesia ( Prof.Dr H.Mansyur Ramli.SE.M.Si selaku kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) yang diproses di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ???dijawab oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi ” “Betul pernah Lsm Gempa Indonesia melapor ke KPK,ke Presiden, Mabes Polri dan Kejakgung terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Eks Kepala Balitbang Republik Indonesia Prof.Dr.H. Mansyur Ramli.SE.M.Si dan melaporkan mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dapat meng SP3 kan tersangka Kuasa Pengguna Anggaran.”

Dijelaskan oleh Amiruddin selaku kontrol sosial kepada awak media dini hari,bahwa bertepatan hari kamis tanggal 9 Desember 2021 hari antikorupsi sedunia,Bapak Presiden Jokowi dalam sambutannya,mengajak semua aparat penegak hukum termasuk KPK untuk terus membangun tata kelola mencegah tindak pidana korupsi dan mengembalikan hasil korupsi nya koruptor ke Negara karena merugikan Negara dan menyensarakan rakyat .

Tidak ketinggalan Ketua KPK Firli Bahari mengajak segenap anak Bangsa untuk mengambil peran memberantas dan melakukan aksi aksi terkait dengan pemberantasan korupsi.

Dengan ketegasan bapak presiden dan ketua KPK mengajak seluruh anak Bangsa untuk mengambil peran dan aksi aksi memberantas korupsi sehingga kami selaku kontrol sosial dan anak Bangsa yang cinta dengan Indonesia, benci dengan koruptor dan benci kepada mafia mafia hukum,mengambil peran dan aksi melaporkan eks Kepala Balitbang Republik indonesia (Prof DR.H.Mansyur Ramli.SE,M.Si), yang sekarang menjabat sebagai ketua Pembina Yayasan Wakaf Universiatas Muslim Indonesia Makassar dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Sudung Situmorang.SH.MH) karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan atau diduga adalah mafia hukum.

Ditambahkan lagi oleh Karaeng Tinggi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia yang dikenal vokal, bahwa kerugian Negara 116 milyar tahun anggaran 2010/ 2011 yang tersangkanya di SP3 kan yaitu Prof Dr.H Mansyur Ramli adalah merupakan bagian ketidak sadaran diri untuk menjadi mental koruptor,sehingga diduga dapat menjerumuskan kolega koleganya berapa orang masuk ditahanan dan diduga karena kehebatannya selaku kuasa pengguna anggaran dapat SP3 dari kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016 ( Sudung Situmorang.SH.MH) yang sekarang menjabat Sesjam Pidsus Kejagung Republik Indonesia.

Laporan Lsm Gempa Indonesia terkait kasus korupsi 116 milyar di KPK ini yang diduga pelaku utamanya adalah eks Kepala Balitbang Republik indonesia akan dikawal ketat sampai tuntas demi memberantas koruptor dan Mafia hukum di Negara Republik Indonesia, apalagi diduga pelaku Korupsinya adalah oknum Prof,ini kan memalukan khususnya Yayasan Wakaf Umi karena eks Kepala Balitbang ,sekarang menjabat sebagai Ketua Pembina di Yayasan wakaf Universitas Muslim indonesia tuturnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi. Hp.085241416014