LKBH Makassar Gugat Oknum Perwira Polisi ‘Calon’ Kepala Desa di Takalar

156

SULSELBERITA.COM. Gowa, -- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar gelar jumpa pers pada Selasa, 9/11/2021 di Jl. Swadaya Sungguminasa Gowa, terkait pelaporannya di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel soal adanya salah seorang anggota Polisi aktif yang terlibat politik.

Diketahui, H. Sarro Mappa, S. Sos, bakal calon yang lolos penjaringan calon kepala Desa Bontoparang dengan nomor urut Cakades 05 adalah seorang perwira berpangkat Inspektur Polisi Satu IPTU di satuan Opsnal Intelkam Polres Takalar.

Advertisement

LKBH Makassar mengadukan H. Sarro Lantaran dituduh melanggar Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri terkait larangan Anggota Polri Terlibat Politik.

Larangan ini tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 pada pasal 12 huruf (d) dan (e) paragraf ke 1 tentang etika kenegaraan, bahwa setiap anggota Polri dilarang menggunakan hak dipilih dan memilih dan atau melibatkan diri dalam politik praktis.

Hal senada juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 Pasal 5, huruf (b) tentang disiplin anggota Polri yang juga merupakan larangan (anggota Polri) melakukan kegiatan politik praktis.

Konferensi Pers kali ini disampaikan oleh anggota LKBH Makassar, Agus Salim, Amd., B.A., S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada lembaga ini. Kegiatan ini juga dihadiri puluhan media, baik cetak maupun online. Agus menjelaskan alasan pelaporan oleh lembaganya, lantaran terdapat larangan pada Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Bahwa Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam pasal 28 ayat (1,2 dan 3) UU Nomor 2 Tahun 2002, pada ayat 1 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis." Ungkap Agus

Pada Ayat selanjutnya dalam pasal 28 Agus menambahkan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, begitu juga pada ayat ke-3, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Tutup Agus.