Kasus Pencemaran Nama baik diduga terkesan dipaksakan dan kasus pemalsuan tanda tangan cenderung dikebiri

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM,Makassar – Maraknya oknum polisi viral di medsos terkait pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, menjurus melanggar kode etik polisi maka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Prof.Dr Sufirman Rahman, SH.MH, (asdir 2 Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi) ,dan terlapor nya adalah Prof.Dr.H.Muh.Nasir Hamzah M.Si (mantan Rektor Umi 2 periode) terkesan dipaksakan dan diduga penyidik tidak profesional dan atau …???.

Terkait dengan laporan pencemaran nama baik tersebut ,ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menilai bahwa ditingkatkan nya laporan pencemaran dari penyelidikan ke penyidikan terkesan sangat dipaksakan,dimana kasus tersebut masih ada yang harus diperiksa oleh penyidik antara lain Prof.Dr.Hj .Masrurah. Mokhtar MA.karena beliau diduga selaku pelaku utama penyebaran Japrian pribadi whatsapp Prof Dr.H.Muh.Nasir Hamzah SE.M.Si yang intinya “kenapa dosen dosen yang tidak bersalah dipecat dan di skorsing, pada hal ada yang lebih parah tentang pemalsuan tanda tangan dan tidak ditindaki ” whatsapp inilah yang dijadikan acuan Prof.Dr.Sufirman Rahman.SH.MH untuk melapor kepolisi dengan laporan pencemaran nama baik, sejogyanya Prof.Dr.Hj Masrurah Mokhtar dipanggil dan diperiksa oleh penyidik yang tangani kasus ini,disebabkan sumber utama terjadinya pelaporan ini diduga awal mula penyebaran pencemaran nama baik adalah Prof.Dr Masrurah .MA.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi menduga bahwa penyidik yang tangani kasus pencemaran nama baik, ada kejanggalan dan atau ada keberpihakan.

Amiruddin selaku kontrol sosial,menjelaskan kepada awak media ,bahwa akibat dari laporan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Prof.Dr Sufirman Rahman.SH.MH,maka terlapor adalah Prof.Dr.H.Muh.Nasir Hamzah SE.M.Si melaporkan juga Prof.Dr Sufirman Rahman.SH.MH.kepolda dengan laporan Pemalsuan tanda tangan Program Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi tahun 2014 dengan laporan tersebut penyidik tidak dapat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, padahal kasus pemalsuan tanda tangan dosen Program Pascasarjana itu adalah delik Umum.

Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,bahwa dengan adanya perseteruan Profesor saling lapor dipolisi maka nama Yayasan wakaf Universitas Muslim Indonesia menjadi konsumsi publik ,dan dengan adanya SP2HP yang dikeluarkan oleh penyidik polisi Polda Sulawesi Selatan terkait laporan Pemalsuan tanda tangan Program Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi yang dilaporkan oleh Prof.Dr. H.Nasir Hamzah dan terlapor nya adalah Prof.Dr Sufirman Rahman.SH. MH penyidik diduga kuat melakukan penyimpangan,sementara laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Prof.Dr Sufirman Rahman.SH.MH dan terlapor nya adalah Prof.Dr.H.Muh.Nasir Hamzah SE.M.Si dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,ada apa dengan penyidik??? Amiruddin penuh tanya.

Lsm Gempa Indonesia yang dinahkodai oleh Amiruddin.Kr.Tinggi akan mengawal kasus Pemalsuan tanda tangan Program Pascasarjana ,demi nama baik lembaga pendidikan Yayasan Wakaf Umi yang tersohor namanya di Indonesia bagian timur ,temasuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Prof.Dr Sufirman Rahman.SH.MH,penyidik harus dapat memeriksa yang menyebarkan ke grup whatsapp nya Prof Dr.H.Nasir Hamzah yakni Prof.Dr.Masrurah Mokhtar demi tegaknya hukum.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin selaku kontrol sosial ke awak media, bahwa adanya kejanggalan penyelidikan terkait Pemalsuan tanda tangan Program Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi dan dikeluarkan SP2HP oleh penyidik ,tidak dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan maka akan dilaporkan juga secepatnya demi menjaga nama baik citra kepolisian Republik indonesia yang kita cintai tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.Hp.085241416914.

Pos terkait