SULSELBERITA.COM. Makassar, --- Seorang Calon Kepala Desa di Bonto Parang kecamatan Mangarabombang Takalar diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, lantaran dirinya masih terdaftar aktif sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Terkonfirmasi, oknum anggota Polri yang menyandang pangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) ini diketahui bertugas di Polres Takalar dengan jabatan Kaurbinopsnal Satuan Intelkam hingga sekarang.
Setelah menelusuri dan mengumpulkan data terkait informasi ini, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mengadukan Oknum anggota Polri ini ke Propam Polda Sulsel setelah dikuasakan oleh Abdul Basir Mangung, salah satu kandidat bakal calon kepala desa yang digugurkan dalam penjaringan.
Selain pelaporan ke Propam, relawan dan Kuasa Hukum Abdul Basir Mangung juga menggugat hasil penetapan Calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan kepala Desa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dinilai cacat administrasi dan prosedural.
Agus Salim, AMD,. BA., SH. Kuasa Hukum LKBH Makassar menyebut, pelaporan ke Propam Polda Sulsel tersebut terkait anggota Polri aktif yang mengikuti perhelatan politik, hal ini menurut Agus bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 tentang Fungsi dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Anggota (Polri) dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian dan mereka juga tunduk pada kekuasaan peradilan umum." Terang Agus menjelaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah calon kepala desa dimaksud telah mendapatkan restu dari instansi kepolisian ataukah telah mengundurkan diri, namun informasi semntara yang dimiliki Tim Media, Cakades dengan nomor urut 5 ini masih aktif sebagai Anggota Polri.