Pembina dan Ketua Yayasan Wakaf Umi diduga Melakukan Pembiaran

247

SULSELBERITA.COM. Makassar – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait adanya dugaan Pemalsuan tanda tangan dosen Pascasarjana,yang diduga dipalsukan adalah Persetujuan Rekomendasi Perbaikan nilai pada tahun 2014 ,dimana dosen pascasarjana yang dipalsukan tanda tangannya adalah Dr.H.Abdul Qahar ,SH,MH, Prof. Dr.Syamsuddin Pasamai ,SH.MH dan Dr. Hamzah Baharuddin. SH.MH, ketiga orang dosen tersebut harus berkepenten memberikan Persetujuan rekomendasi perbaikan nilai terhadap mahasiswa pascasarjana yang bernama Adri Irniadi untuk mengikuti ujian.

Kejadian pemalsuan tanda tangan dosen Pascasarjana ini,diketahui oleh Prof.Dr.H.Muh.Nasir Hamzah,SE.M.Si.dan kepada Prof. Dr.Hj.Masrurah.Mokhtar ( mantan Rektor)sekaligus istri ketua Yayasan Wakaf Umi melalui via Whatsapp ,namun penyampaian tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Ketua Yayasan Wakaf Umi,bahkan yang terjadi hasil penyampaian tersebut diambil dalih oleh Prof.Dr. H.Sufirman Rahman. SH.MH untuk melaporkan Prof.Dr.H.Muh.Nasir Hamzah,SE.M.Si ke polda Sulawesi selatan dengan laporan pencemaran nama baik,perihal tanda tangan palsu telah diketahui oleh Pembina dan Ketua Yayasan,namun tidak terjadi tindakan oleh oknum pemalsuan tanda tangan tersebut yang diduga di lakukan oleh Komisi Pembimbing dan Penilai yang tertera namanya dalam program pascasarjana (Prof.Dr. Sufirman Rahman. SH.MH.dan diduga diketahui oleh Prof.Dr.H.Basri Modding,SE.M.SI selaku direktur pascasarjana tahun 2014.

Advertisement

Amiruddin selaku sosial kontol mengatakan kepada awak media saat ditemui dikantornya dan mengatakan bahwa kejahatan pemalsuan tanda diduga telah lama diketahui oleh Pembina dan Ketua Yayasan namun yang bersangkutan tidak menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi berat terhadap pelaku,tetapi membiarkan korban yang dipalsukan tanda tangannya mendapat dan menerima sanksi skorsing dari Rektor.

Setahu ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi dalam penjelasannya kepada awak media bahwa yang punya wewenang memberikan sanksi hukuman disiplin, baik ringan, sedang maupun berat adalah Ketua Yayasan berdasarkan AD/ART Yayasan Wakaf Umi,bukan rektor.

Kewenangan ketua Yayasan menurutnya telah diambil alih oleh Rektor, hal mana kewenangan Rektor sesuai dalam Peraturan Rektor Universitas Muslim Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 yang dibuat sendiri Tentang Peraturan Akademik Universitas Muslim Indonesia dalam Bab XI,Pelanggaran Akademik pasal 57.dan pasal 58 tentang sanksi Akademik beserta bab 12 ketentuan sanksi dalam pasal 59 hanya sebatas sanksi untuk Mahasiswa baik dalam hukuman disiplin ringan,sedang dan berat ditetapkan oleh di Makassar pada tanggal 09 september 2020 dan ditanda tangani oleh Rektor sendiri.

Di jelaskan ,Rektor tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Dosen/Pengajar maupun Pegawai dalam lingkup Yayasan Wakaf Universitas Muslim indonesia.

Ditambahkan oleh Amiruddin yang gemar berkacamata kepada awak media sambil tersenyum dan bercanda bahwa Yayasan Wakaf Umi adalah milik Umat,bukan milik perorangan atau Kelompok, dan sepanjang berdirinya Universitas di Indonesia belum pernah terjadi pemalsuan tanda tangan program pascasarjana dalam dunia pendidikan dan menurutnya pula kasus ini mencoreng dan memalukan dunia pendidikan khususnya akademik tutupnya.

(Rilis)*