Kasus pemalsuan tanda tangan di Program Pascasarjana UMI tahun 2014 , resmi dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM, JAKARTA – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi dikompirmasi oleh awak media terkait pemalsuan tanda tangan dosen tim penilai pascasarjana Umi tahun 2014,diakui kasus tersebut resmi dilaporkan ke Presiden,Ketua DPR.RI,Kementerian Politik, Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia , Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi Republik Indonesia, Direktorat Jenderal pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) ,Kejaksaan Agung RI dan Ke Kapolri termasuk Tembusan Ke Kapolda,Kejati ,Ketua Yayasan Wakaf UMI dan Komisi Etik UMI,semuanya sudah terkirim kemarin tandasnya.

Amiruddin menjelaskan kepada awak media bahwa laporannya dibawa langsung ke Jakarta oleh wakil ketua II DPP LSM GEMPA INDONESIA,artinya Lsm Gempa Indonesia tidak main main soal pemalsuan tanda tangan dosen Pascasarjana di Yayasan Wakaf Universitas Muslim indonesia yang terjadi tahun 2014,maksud dan tujuan melaporkan kasus ini,karena tidak tertutup kemungkinan bahwa ada kasus lain lagi yang terjadi di Universitas Swasta ternama ini yang serupa dengan kasus ini, sekaligus laporan ini pembelajaran bagi kita semua bahwa tidak ada seorangpun kebal hukum siapapun dia.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Kasus pemalsuan ini adalah delik umum maka siapa saja yang dapat mengetahui kasus seperti ini harus dapat melaporkan ke pihak yang berwenang,apalagi Universitas Muslim Indonesia adalah Yayasan Wakaf artinya UMI itu milik Umat Dimana 3 anggota tim penilai yang dipalsukan tanda tangannya saat ini dua orang telah skorsing tanpa di gaji yang di lakukan oleh REKTOR UMI, sementara pelaku pemalsuan dan Mahasiswa pengguna ijazah yang isi keterangannya diduga cacat administrasi seolah-olah dibiarkan oleh para pimpinan Yayasan UMI” lanjut Amiruddin, SH Kr. Tinggi,artinya petinggi Umi tidak keberatan adanya pemalsuan justru yang dapat sanksi dari Internal UMI dosen pascasarjana yang dipalsukan tanda tangannya bahkan sudah dapat sanksi,ada apa yang terjadi di Universitas Muslim indonesia swasta yang ternama di Indonesia bagian timur ini …????.

Begitu juga laporan ke polda tentang Pemalsuan tanda tangan yang sudah dikeluarkan SP2HP nya oleh penyidik polda Sulawesi selatan dikatakan dalam SP2HP ” kasus pemalsuan tanda tangan 3 orang dosen Pascasarjana tidak dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan,menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,penyidik polda yang menangani pemalsuan tanda tangan Pascasarjana tersebut sangat keliru, karena kasus ini sebenarnya adalah delik Umum,dan kalau beliau yang dipalsukan tanda tangannya tidak keberatan,penyidik harus tetap melakukan penyidikan dan penyidikan karena ini menyangkut lembaga pendidikan” kapolda atau provam polda harus memeriksa penyidik yang tangani kasus pemalsuan tanda tangan dosen Pascasarjana,karena tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi Lsm Gempa indonesia, ada lagi persoalan yang kami sedang dalami untuk persiapan melaporkan secepatnya ke ĶPK berkaitan dengan Koperasi BUNG di tahun 2018 dimana pada saat itu selaku Ketua pengurus ialah Prof. Dr. H. Syarif Mallongi, M.Si, kami menduga terjadi beberapa pelanggaran selama beliau menjabat selaku Ketua Koperasi BUNG termasuk masalah di dalam persoalan swakelola pengelolaan pembangunan perumahan Kopertis Wilayah IX Sulawesi harus dipertanggungjawabkan oleh Ketua Koperasi Bung karena diduga ada korupsi tutupnya.(HNR)

Pos terkait