Adakah Keadilan bagi lelaki Muhammad bin Benjong ?

131

SULSELBERITA.COM, JENEPONTO– Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara lagi terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021,kejadian sekitar pukul 15.00 wita di Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto dimana korban Lelaki Muhammad bin Benjong dikeroyok/ dianiaya sampai mengalami cacat permanen rontok giginya dan retak tulang rusuk.

Kasus ini dilaporkan oleh saudara Naim bin Dea di Polres Jeneponto dengan Nomor laporan LP./ B/ 49/ II/ Res.1.6.2021/ Sul Sel/ Res,dilaporkan tanggal 12 Februari 2021 dilakukan pemanggilan oleh penyidik polres jeneponto tanggal 12 Maret 2021,satu bulan lamanya baru diproses nanti setelah ada desakan dari LSM GEMPA INDONESIA.

Korban sempat dirawat di puskemas Tompobulu selama 3 malam akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut,pelakunya diduga kepala dan anggota nya tapi anehnya penyidik pada polres Jeneponto mengeluarkan surat penghentian penyedikan pada tanggal 16 Agustus 2021.

Kami selaku kontrol sosial akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan dan ke Kejati karena diduga ada permainan antara pihak penyidik dan pihak Kejaksaan.

Amiruddin herang atas pendapat jaksa penuntut umum bahwa ” Berkas perkara masih belum memenuhi syarat materil untuk dinyatakan lengkap ( P.kalau21) ” lalu siapa yang keroyok dan menganiaya korban sehingga mengalami cacat permanen rontok giginya dan retak tulang rusuknya ???

Dikatakan oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media kasus ini akan dilaporkan ke Kejaksaan, Kejakati dan ke Kepolda secepatnya terkait kasus ini agar penyidik nya dan jaksanya dapat diperiksa tutupnya.