Sekda Kota Kendari, Hadiri acara Sosialisasi Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 M di Aula Terbuka Kantor Kementrian Agama Kota Kendari,

SULSELBERITA.COM, Kendari – Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan Jemaah Haji dalam penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/ 2021 M. Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Berkaitan dengan hal tersebut, Kantor Kementrian Agama Kota Kendari juga mengambil tindakan dengan menggelar acara Sosialisasi yang bertempat di Aula Terbuka Kantor Kementrian Agama Kota Kendari, pada Selasa (21/9).lalu

Sekertaris Daerah Kota Kendari Hj. Nahwa Umar, SE., MM yang hadir sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji. Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Hj Nahwa umar ( sekda kota kendari )

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

“Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.” Ujarnya.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, pemerintah telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI. Dari hasil diskusi DPR menyatakan menghormati keputusan yang diambil pemerintah.

Pos terkait