SULSELBERITA.COM. Gowa, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Sulawesi Selatan menyoroti kegiatan tambang yang beroperasi yang diduga tidak mengantongi Izin yang berada di didusun Binabbasa Desa Tanabangka, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Divisi investigasi dan pengawasan LSM Perak Sulawesi Selatan Rahman, saat memberi keterangan ke awak media disala satu Warkop dikabupaten Gowa, Rabu (22/9/2021).
Rahman Samad yang dikenal aktif menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat dan menyuarakan anti korupsi meminta pihak aparat penegak hukum yang berwenang untuk turun melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku bagi Pihak-pihak oknum penambang yang tidak mengantongi izin tambang diwilayah Gowa.
“Kami menduga Kegiatan tambang yang berlokasi di Kecamatan Bajeng barat kabupaten Gowa terindikasi tak mengantongi Izin tambang dari pihak terkait dan itu bisa saja melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara,” ujar Rahman.
Olehnya itu Kata Rahman dengan tegas meminta pihak APH untuk turun memeriksa dokumen yang di pegang penambang karena terindikasi beroperasi tanpa mengantongi izin secara resmi dari pihak terkait.
“Terlebih lokasi yang ditambang akan berdampak pada lingkungan disekitar. Apalagi pihak pemerintah kecamatan Bajeng barat sudah pernah memberikan teguran kepada pihak oknum penambang tapi itupun tak di indahkan.” Sambung Rahman.





