DPK LIPAN Maros Menyoroti Pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas Jalan Kota Maros Arah Kabupaten Bone

 

SULSELBERITA.COM.Maros-Sering kali terlihat dalam suatu pembangunan proyek adanya himbauan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Himbauan tersebut adalah himbauan keamanan dalam bekerja, agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

“Rupanya hal itu wajib diterapkan oleh semua perusahaan, Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3.

DPK Lentera Independen pemerhati aspirasi nusantara (LIPAN ) maros Menyoroti pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan kota maros arah kabupaten Bone.

Ketua DPK LIPAN Maros Muh. Tahir sangat menyayankan pola kerja yang di lakukan PT. Tri karya utama cendana yang berlokasi Kelurahan Kalabbirang Kec. Bantimurung tidak memakai K3/pengaman di lokasi proyek yang terkadang mengakibatkan kemacetan, seperti yang terjadi pada hari selasa, 22-09-2021 pukul 11-30 wita.

“Di mana pada saat itu dua truk berpapasan dan tdk mau salin mengalah mengakibatkan terjadi kemacetan di lokasi.

Lanjut mengataka,”kami DPK LIPAN maros meminta agar kiranya PT. Tri Karya Utama cendana agar memperhatikan hal tersebut.

Laporan : Andi Patawari

Pos terkait