Terkait Berita Penyerobotan Tanah di Dusun Bonto Manurung, Desa Bontomanurung, Begini Tanggapan Direktur LBH Pangkep

127

SULSELBERITA.COM. Pangkep – Menanggapai Pemberitaan yang dimuat di salah satu Media Online, mengenai Dugaan Penyerobotan Tanah di Dusun Bonto Manurung, Desa Bontomanurung Kab. Maros yang di lakukan Oleh Dg Bella. Di tempat Terpisah FAHMI ACHNAN, SH yang juga Merupakan Pengacara sekaligus Direktur LBH Pangkep menanggapi pemberitaan yang memuat tanggapan-tanggapan dari berbagai Pihak dalam berita tersebut.

Terkait keterangan dari saudara Hendra dan Saudari Dg Ngai ” Memang Betul Bahwa Alm Dg. Sila memiliki Sertipikat yang dasar pengurusannya dari Tanah Transmigrasi Pada waktu itu, Kita tidak dapat pungkiri keberadaan sertifikat tersebut, Tetapi Penunjukan Keberadaan Objek yang di maksud dalam sertipikat yang di maksud bukan berarti berada di Lokasi Tanah Milik Dg Bella, Maka dari itu saya menyarankan kepada Para Ahli Waris dari Alm. DG Sila untuk terlebih dahulu mengajukan Permohonan Pengembalian batas terhadap Objek yang berada di sertipikat tersebut, agar supaya apa yang menjadi tuntutan Para Ahli Waris dari Alm. Dg. SILA itu Jelas ” Tegas FAHMI.

Advertisement

“Karena yang perlu kita ketahui Bersama Dg. Bella menempati lokasi tersebut itu 15 tahun Sebelum terbit Program Pemerintah untuk mendaftarkan kawasan di sekitar Tanah milik pemerintah sebagai Daerah Transmigrasi yg di buktikan dengan penerbitan Sertipikat Produk Badan Pertanahan Nasional, dan Pada saat itu Dg. Bella sempat berkeinginan untuk mendaftarkan tanah Miliknya supaya di Buatkan Sertipikat Pada saat itu, akan tetap karen Luas Tanah yang dimiliki Dg. Bella tidak memenuhi syarat untuk di buatkan Sertipikat dalam Program Pemerintah pada saat itu, dengan kata lain bahwasanya Dg. Bella Telah menempati Lokasi tersebut sudah Lebih dari 30 tahunan, sehingga saya Berpandangan Bahwa Laporan Polisi yang di buat oleh saudara Hendra Dkk. Itu sudah Daluwarsa sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).”Jelasnya.

Mengenai Keterangan dari Mantan Dusun Akbar Mengenai Surat Garapan Palsu. ” Gimana Bisa di katakan Palsu surat Garapan Tersebut, sementara semua yang bertandatangan dalam surat tersebut mengakui kalau yang bersangkutanlah yang bertandatangan, termasuk saudara Akbar sendiri nengakui menandatangani Keterangan Garapan Tersebut seperti yang kita lihat bersama dalam Video yang beredar di Dunia Maya beberapa Saat Lalu, saya menyarankan Kepada saudara Mandus Akbar berhati-hati dalam membuat kesimpulan, Kalau terjadi Pemalsuan berarti saudara Mandus ini masuk berperan Penting dalam kasus Pemalsuan karena saudara sendiri yang menandatangani Surat Keterangan tersebut, Karena sebelum mengatakan Palsu kita harus memahami dari Bentuk pemalsuan hingga Unsur-Unsur pemalasuan itu sendiri, salah satu bentuk Pemalsuan itu sendiri adalah termasuk memalsu Tandatangan dalam Surat keterangan Tersebut, memalsu atau membuat sedemikan Rupa surat tersebut sehingga isi surat tidak sebagaimana Mestinya. “Menurut saya Surat Keterangan yang dimiliki Oleh Dg. Bella Prosesnya di Buat sesuai SOP dan tidak mengurangi nilai dari Surat Keterangan tersebut” Ujar Fahmi.

“Yang Terakhir sy cuman minta kepada Pihak Ahli Waris DG. Sila jangan terlalu banyak menggunakan Spekulasi, Pada Dasarnya Hukum itu itu Butuh Pembuktian, Anda Harus membuktikan dulu Letak Objek yang ada Dalam Sertipikat tersebut benar benar-benar berada di Lokasi Milik Dg. Bella atau tidak.”Tutupnya.