IK Dipolisikan Gegara Diduga Mengaku Satu-Satunya Anak Kandung Ahli Waris Prof Mattulada

163

SULSELBERITA.COM. Makassar –– Cendikiawan Almarhum Prof Mattulada juga pernah menjabat sebagai Ketua Guru Besar UNHAS dan Rektor Universitas Tadulako Sulawesi Tengah, Ia juga pernah dinobatkan sebagai Cendekiawan dan Tokoh Sastra Nasional karena karya-karya besarnya.

Setelah diketahui adanya penetapan ahli waris Salinan Akta Pembagian Harta Peninggalan Nomor : 24/PPPHP/2002/PA.MKS, pada hari kamis tanggal 4 Juli 2002

Dimana dalam keterangannya diduga memberikan keterangan palsu dan tidak benar, maka patutlah dianggap cacat hukum.

Adanya oknum yang mengaku-ngaku satu satunya ahli waris Almarhum Prof Mattulada dengan istrinya almarhumah ST. Azia Ressang Mattulada, sementara Pelapor Alya Aryani Mattulada yang diketahui Cucu dari Prof Mattulada keberatan, dan langsung melaporkan oknum tersebut di Polrestabes Makassar Guna mendapatkan keadilan karena adanya oknum yang mengaku” sebagai Anak Kandung dari pasangan almarhum Prof Mattulada dengan pernikahannya dengan Almarhumah ST. Azia Ressang Mattulada padahal sepanjang pernikahan Almarhum Prof Mattulada bersama istrinya Almarhum ST. Azia Ressang tidak pernah dikarunia seorang anakpun.

Menurut kuasa hukum Alya Aryani Mattulada dari Kantor Hukum Beni Iskandar, SH dan Rekan, melalui Muh. Rafli, SH., MH dan Jumadi Mansyur, SH, dan Thansri Gazali Syahfei, SH, membenarkan kami telah mewakili dan mendampingi klien kami Alya Aryani Mattulada di Polrestabes Makassar untuk melakukan Pengaduan secara tertulis tanggal 30 Agustus 2021 di Polrestabes Makassar, klien kami juga telah diambil keterangannya tanggal 16 September 2021 di Polrestabes Makassar.

Menurut Muhammad Rafli, SH.,MH klien kami mengadukan adanya oknum yang melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan pasal 263 KUHPidana, pasal 264 KUHPidana, dan dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik pasal 266 KUHPidana, ada oknum yang diduga menempatkan keterangan palsu dalam putusan penetapan ahli waris Salinan Akta Pembagian Harta Peninggalan Nomor : 24/PPPHP/2002/PA.MKS, pada hari kamis tanggal 4 Juli 2002.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polrestabes Makassar yang menangani perkara ini dapat mengungkap fakta-fakta hukum dalam proses penyelidikan perkara ini, sehingga bisa mendapatkan rasa keadilan bagi klien kami,” tutupnya.

(*)