Di duga kebal Hukum, PT Manunggal Sarana Surya Pratama, Akan di adukan ke DPRD Prov Oleh GMPT

588

 

SULSELBERITA.COM || Kendari – Gerakan Muda Pemerhati Tambang ( GMPT )menduga Ada indikasi ilegal mining (penambangan ilegal) yang di lakukan PT MSSP yang beroperasi di desa boenaga kec lasolo kab Konut. Pasalnya perusahaan tersebut tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dan hanya di biarkan beroperasi begitu saja.

Advertisement
Selamat Hari Pendidikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar
Selamat Hari Pendidikan Kadis Pendidikan Kab. Takalar
Selamat Hari Pendidikan Kepala UPT SMAN 3 Takalar 
Pemda Takalar - Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H

Atas tindakan tersebut mendapat sorotan dari aktivis nasional, Awaludin menyayangkan kepada seluruh pihak yang terkait belum juga mengambil langkah dalam menegakan supremasi hukum terkait persoalan tersebut, sedangkan pihak yang memiliki tufoksi sdh jelas mengetahui jikalau pt mssp ini jelas tdk ada izin pinjam pakai kawasan hutanya.

Awaludin, seharusnya perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan harus memiliki ijin dulu lalu melakukan aktifitas penambangan

Awaludin juga menambahkan bahwa penambangan yang di lakukan oleh PT MSSP telah merugikan masyarakat maupun negara, bagaimana tidak. Jelas dari investigasi kami di lapangan bahwa ketika musim penghujan masyarakat yg di sekitar pertambangan selalu kena imbasnya seperti, longsor,terkontaminasi akibat lingkungan yg tidak sehat terlebih lagi saat banjir masyarakat terpaksa minum air yang sdh bercampir dengan tanah merah hasil galian material pt Mssp.

Serta dari informasi masyarakat mereka kerap mendapatkan intimidasi oleh pihak perusahaan seolah olah mereka di jajah dalam daerah sendiri, Maka dari itu kami akan melaporkan ke mabes POLRI Dan KPK RI

Menurut dia perusahaan dengan keluaran ijin usaha pertambangan (Iup) pada tahun 2014 di duga melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa di lengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana di syaratkan dalam Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

Kami harap pihak pihak yang memiliki fungsi untuk menindak agar lebih mementingkan aturan aturan yang ada serta mendahulukan kepentingan masyarakat terkhusus dprd agar mengambil langkah yang pro dengan masyarakat.tutup Awaludin ( ADM )