Dugaan Korupsi Anggaran Dana Covid 19, GMPK Sultra mendesak APH Kejati Sultra dan Polda Sultra Segera Periksa Kadis Kesehatan Dan Dirut Blud Rs Konawe

110

 

SULSELBERITA.COM || Gerakan mahasiswa peduli korupsi (Gmpk Sultra) mendesak Kejati Sultra sebagai aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti terkait dugaan markup yang di lakukan oleh Kadis Kesehatan & Direktur BLUD RS Konawe, dalam kegiatan pengadaan barang/jasa penanganan Covid 19 TA 2020.

Awaludin, dari dugaan mark up penanganan covid yang di lakukan kadis kesehatan dan direktur blud rs kab konawe yakni pengadaan barang jasa yang tidak bisa di yakini keeajaranya seperti: -Dinas Kesehatan_Dana kontigensi penanganan covid 19 No Sp2d. 11186/sp2d/4.04.05/2020
-BLUD_Dana Kontigensi penanganan covid 19 No SP2D.08945/SP2D/4.04.5/2020
_dana kontigensi penanganan covid 19 tahap II No SP2D_11184/SP2D/4.04.4.05/2020.

Dari temuan tersebut kami pastikan akan mengawal sampai ke rana hukum guna membantu APH menegakkan supremasi hukum di Sultra ini,

Awaludin menegaskan bahwa Kejati Sultra memiliki tanggungjawab dalam melakukan penindakan dan pencegahan tindak pindana korupsi (Mark up)

“Kejari wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika Kejari harus menunggu laporan. Tegas Awaludin.

Ia pun meminta agar Kejati Sultra dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut. Sehingga ke depannya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dalam penangan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir.