SULSELBERITA.COM || Kendari-Gerakan masyarakat peduli hukum (GEMPIH) Sulawesi tenggara (SULTRA) hendra yus khalid Mengungkapkan dirinya akan melaporkan dugaan tambang batu illegal di kabupaten Kolaka timur di dinas ESDM dan POLDA sultra
Kami melihat bahwa ada beberapa perusahaan tambang yang beroperasi Di kabupaten Kolaka timur yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Pungkasnya, seni 30 Agustus 2021
Lanjut Contohnya di kecematan ladongi ada tiga (3) desa yang kami duga perusahaan tersebut tidak memiliki IUP serta beberapa perusahaan tambang batu yang di kolaka timur yang kami duga masih belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP)
Hendra nama panggilannya, Tentu ini adalah perhatian kita semua untuk menjaga sumber daya alam (SDA) kita di kolaka timur agar tidak diambil begitu saja para mapia-mapia tambang batu dalam hal ini, kasihan kita
Salah yaa salah, jangan masih salah masih dibiarkan apalagi ini menyangkut tentang sebuah pelanggaran hukum, jadi harus ditindak, jangan dibiarkan ungkap mahasiswa fakultas hukum UMK itu
Iya menambahkan Sebagimana telah tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara serta UU nomor 4 tahun 2009 tentang undang-undang mineral dan batubara
Menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan IUP, IPR, atau IUPK sebagimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Untuk itu agar penegakkan hukum benar-benar jalan serta tidak membiarkan oknum-oknum mengambil sumber daya alam (SDA) dengan seenaknya, maka kami akan melaporkan kasus tersebut di dinas ESDM Sultra dan POLDA sultra sembari melakukan unjuk rasa. Tutupnya
( HNR )