Kemenag Sinjai laksanakan Pemetaan Penyuluh Agama Islam PNS Dan Non PNS,Begini Harapan Kakankemenag Sinjai

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM,SINJAI -Kantor Kementerian Agama Kab.Sinjai melalui Seksi Bimas Islam Kemenag sinjai menggelar pemetaan penyuluh agama Islam sebagai tindaklanjut Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 524 Tahun 2021.Tentang Wawasan Kebangsaan Dan Pemahaman Keagamaan tahun 2021 yang di ikuti oleh Penyuluh Agama Islam PNS dan NON PNS dalam jajaran kemenag sinjai bertempat di Aula Kemenag Sinjai,Senin (30/8/2021).

Kepala Kemenag Sinjai H.Masykur didampingi Kepala Seksi Bimas Islam A.Pelita dan tim E-Numerator Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, dalam sambutanya mengatakan tugas Dan Fungsi Penyuluh melaksanakan penyuluhan dan bimbingan dalam bidang keagamaan dan menyampaikan gagasan pembangunan dengan bahasa agama, Penyuluh juga berfungsi sebagai edukatif, informatif, konsultatif, dan advokatif untuk umat olehnya itu Seorang Penyuluh Agama harus menyeimbangkan pengetahuan Keagamaan dan dan Wawasan kebangsaan,

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Oleh karena itu Penyuluh Agama sebagai ujung tombak Kementerian Agama di harapkan dapat berperan sebagai Informatif, Edukatif, Konsultatif, dan Advokatif sebagaimana harapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Sinjai saat memberikan arahan kegiatan tersebut Penyuluh agama harus memiliki Informatif dan edukatif yaitu Menyampaikan Informasi yang benar dan mendidik umat. Sebagai konsultatif adalah mampu memecahkan beragam persoalan yang dihadapi masyarakat/umat. Sedangkan yang dimaksud advokatif yaitu mampu melakukan pembelaan dan penyelamatan terhadap ancaman yang merugikan sehingga dapat menjaga kerukunan umat beragama

Penyuluh agama juga harus memiliki moderasi beragama dalam melakukan bimbingan dan penyuluhan keagamaan dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

“Moderasi beragama sendiri merupakan cara pandang kita dalam beragama secara moderat. Yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak berlebihan atau ekstrem, baik itu kanan maupun kiri.Ucap Masykur

Olehnya itu diharapakan kepada peserta kegiatan ini diharapkan mengikuti dengan mentaati semua aturan dan tata tertib yang telah dibuat oleh panitia agar kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan baik, karena pemetaan ini menambah ilmu pengetahuan dan wawasan para penyuluh yang mengikuti, kegiatan ini,di akhir Arahanya

Pada kesempatan yang sama,Kasi Bimas Islam A.Pelita menuturkan bahwa kegiatan ini adalah program Kementerian Agama Pusat yang dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia, untuk mengevaluasi pemahaman kebangsaan dan wawasan keagamaan penyuluh Agama Islam baik yang PNS maupun Penyuluh Non PNS, adapun jumlah keseluruhan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS Kemterian Agama Kab.Sinjai sebanyak 98 Orang terangnya dalam laporan A.Pelita

Pos terkait