Dugaan Mark Up Pengadaan Hand Sanitizer Penanganan Covid-19, Fraksi Sultra Desak APH Periksa Eks Kepala BPBD Sultra

53

SULSELBERITA.COM. Kendari – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Temuan itu mencuat setelah demonstrasi Front Rakyat Anti Korupsi – Sulawesi Tenggara (FRAKSI-SULTRA) menuntut Aparat Penegak Hukum memeriksa eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sultra Tahun Anggaran 2020.

“Indikasi kemahalan harga pengadaan Belanja Barang Penanganan Corona (Covid-19) salah satunya berkaitan dengan pengadaan hand sanitizer, sarung tangan, dan lain sebagianya senilai Rp1,04 miliar” ungkap Kordinator Aksi FRAKSI SULTRA, Rizal Patasumowo selasa(27/07/2021).

Advertisement

Rizal menjelaskan kondisi perbandingan harga satuan kontrak dengan harga satuan yang dibayarkan penyedia kepada supplier serta prosedur-prosedur pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 dengan metode penunjukan langsung yang tidak dilakukan oleh PPK, menunjukkan perbedaan harga yang signifikan. Hasil reviu atas beberapa dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa penetapan keuntungan/overhead yang diterima adalah sebesar 15%, antara lain terjadi pada kontrak pengadaan pengadaan barang pada Dinas Transmingrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi UMKM serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dengan memperbandingakan harga satuan barang yang dibayarkan penyedia kepada supplier dengan harga satuan dalam kontrak dengan memperhitungkan keuntungan/overhead yang diterima oleh penyedia dan hasil konfirmasi faktur, maka terdapat selisih perhitungan sebesar Rp1.04 miliar yang terindikasi sengaja di mark up harganya oleh PPK BPBD dalam pengadaan tersebut” terangnya.

Massa dari Front Rakyat Anti Korupsi – Sulawesi Tenggara (FRAKSI-SULTRA) berunjuk rasa di depan Bundaran Gubernur Sulawesi Tenggara ini meminta APH turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 di BPBD Sultra.

“Penggunaan dana penanganan COVID-19 harus transparan dan tidak boleh ada oknum yang memperkaya diri sendiri di tengah susahnya ekonomi masyarakat yang dilanda pandemi,” tegas Rizal dalam orasinya.

Tak hanya itu pihaknya, juga mendesak Kepala Kejati Sultra untuk melakukan pemanggilan kepada eks Kepala BPBD Sultra, Boy Ihwasnyah selaku KPA TA 2020 (Kadis Koperasi & UMKM Sultra saat ini) yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah, serta melakukan penyelidikan menyuruh terkait dugaan mereka.

“Dikesempatan ini juga kami meminta Kejati Sultra untuk menyelidiki dugaan korupsi ini khususnya penggunaan Dana dalam pengadaan hand sanitizer dan sarung tangan di BPBD Sultra Tahun 2020,” tegasnya.

Setelah melakukan aksi, pihaknya langsung melaporkan dugaan tersebut dan diterima dibagian pelayanan aduan Kejati Sultra.

( ARD)