Acuhkan Temuan BPK Tentang Pengembalian Kelebihan Tunjangan Reses, FPMB Bakal Laporkan Ketua & Eks. Sekwan Muna Barat di Kejari

173

SULSELBERITA.COM. Kendari – Sulawesi Tenggara – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Reses, TKI, & Dana Operasional DPRD di Muna Barat tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,16 miliar. Tak rela dana tersebut dipakai oleh legislator, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Front Pembela Masyarakat Bersatu (FPMB) menggelar unjuk rasa jilid 2.

“Aleg Muna Barat ini dari 3 fungsi yang didaulatkan oleh rakyat ke mereka, hanya budgeting yang berjalan dan itupun tidak maskimal. Soal controling dan legislasi masih sangat memprihatinkan. Makannya dari kelebihan uang daerah itu harus segera dikembalikan sebab mereka ini tidak pantas untuk diberi kompensasi dan harusnya malu menerima uang rakyat disaat kerjanya tidak beres” kata Kordinator Aksi, Muhammad Gustam, usai sidang demokrasi di Inspektorat Muna Barat, Senin (26/7/2021).

Ia pun mejelaskan kelebihan tersebut dikarenakan adanya perbedaan dasar perhitungan nilai tunjangan yang diberikan. Berdasarkan Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat, Tunjangan Komunikasi Intensif yang seharusnya diberikan adalah senilai Rp6.3 juta per bulan, sedangkan yang direalisasikan oleh Sekretariat DPRD adalah senilai Rp10.5 Juta per bulan.

“Untuk Tunjangan Reses yang seharusnya diberikan adalah senilai Rp6.3jt per kegiatan, sedangkan yang direalisasikan adalah senilai Rp10.5jt per kegiatan. Selain itu, Dana Operasional yang seharusnya diberikan untuk Ketua DPRD adalah senilai Rp4.2jt per bulan dan Wakil Ketua DPRD senilai Rp2.52 jt per bulan, sedangkan yang direalisasikan adalah senilai Rp8.4 jt per bulan untuk Ketua DPRD dan senilai Rp4.2 per bulan untuk Wakil Ketua DPRD” terang Gustam.

Di antara temuan itu, sejumlah anggota DPRD Muna Barat melakukan pengembalian sejumlah Rp104 juta dari total yang seharusnya yakni Rp1.16 miliar. Merekapun diberi waktu hingga 6 Agustus 2021 untuk melunasi hap tersebut.

“dari total temuan itu, yang dikembalikan ke Kas Daerah baru 10%. Adapun Legislator yang belum mengembalikan sepeserpun itu adalah Bu Geni (St. Sariyani Ilaihi) selaku Ketua DPRD dan Pak Kuja” ungkapnya.

Demi memastikan pengembalian tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, FPMB akan melaporkan hasil temuan BPK ke Kejari Muna.

“Kasus ini akan segera kami laporkan dan saya pastikan bahwa oknum-oknum yang terindikasi tidak mengembalikan uang rakyat tersebut harus dipenjara. Terkait kejadian mark up tunjangan, saya akan pastikan pula pihak Kejari memeriksa eks Sekwan Muna Barat sebab saya khawatir hal ini berkaitan dengan kontestasi Pilkada Muna Tahun 2020 kemarin. Biar bagaimanapun salah satu kandidat yang bertarung adalah eks Bupati Muna Barat sebagai pimpinan Sekwan kala itu sehingga propability conflict of interest itu tinggi” tutup Gustam.

(ARD)