SULSELBERITA.COM. Makassar, – PPKM Level IV mulai berlaku 26 Juli 2021
Berdasarkan data yang diperoleh, ada 37 dari 19 provinsi yang menerapkan PPKM Level IV
Akan tetapi PPKM level IV tak ada nama Kota Makassar yang masuk
Sementara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto menerapkan PPKM level IV
“Ini kan (tanggal) 25, hari ini berakhir PPKM mikro. Kemudian Senin 26 (Juli) sampai 8 Agustus, yang harus kami terapkan,” ujar Danny di kediamannya di Jalan Amirullah Makassar, Minggu (25/7/2021).
Padahal diketahui data grafik yang tersebar di beberapa media, PPKM level IV hanya berlaku di Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Berikut Daftar Terbaru 37 Kota dari 19 Provinsi di Luar Pulau Jawa dan Bali yang Statusnya PPKM Level IV:
Bengkulu : Kota Bengkulu
.
Jambi: Kota Jambi
Kalimantan Barat: Kota Pontianak
Kalimantan Selatan: Kota Bnajar Baru
Kota Banjarmasin.
Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Panajam Paser Utara.
Kalimantan Utara: Bulungan
Kepulauan Bangka Belitung : Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur.
Lampung: Kota Bnadar Lampung
Maluku Utara: Halmahera Barat
Nusa Tengara Timur: Sikka, Sumbawa Timur.
Papua: Kota Jayapura, Mimika
Papua Barat : Kota Sosong
Riau: Kota Pekanbaru
Sulawesi Selatan: Tana Toraja
Sulawesi Tengah : Palu, Marowali Utara
Sulawesi Utara: Kota Bitung, Minahasa, Minahasa Utara
Sumatera Barat: Kota Padang
Sumetara Selatan: Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Musi Rawas
Sumatera Utara: Kota Medan.
Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.
“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).
Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3. Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
PPKM Darurat atau level IV akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.
Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH); Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100 persen
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50% Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat.






