Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Penegakan Hukum Polres Gowa

140

SULSELBERITA.COM. Gowa- Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi Tinggi mengapresiasi penegakan hukum polres Gowa atas resminya melakukan penahanan terhadap pelaku pemukulan (pasutri) pemilik kafe di Panciro, Desa Panciro,Kecamatan Bajeng,Kabupaten Gowa,yang terjadi pada hari rabu malam tanggal 14 Juli 2021.

Apresiasi Amiruddin selaku kontrol sosial terhadap polres gowa karena dapat melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyidikan maka hasil gelar perkara pelaku ( Mardani Hamdan) pemukulan ( pasutri) ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari minggu tanggal 18 pelaku pemukulan resmi ditahan, namun pihak penyidik masih berdasarkan dari laporan korban belum melihat sisi lainnya,yaitu terjadi pemukulan atau penganiayaan karena ada sebab dan akibat.

Advertisement

Berdasarkan dari video yang viral saat Pjs sekda masuk diruang kafe milik (pasutri),pjs sekda hanya menegur cara berpakaian ibu Riana, dan cara menyampaikan sangat humanis,santun,manusiawi bahkan meminta maaf kepada pemilik kafe yang mengaku hamil 9 bulan lalu pjs sekda keluar,nampak sekali dalam video ibu Riana tidak terima dengan teguran tim sidak PPKM karena memakai busana yang agak terbuka seksi.

Pengakuan (pasutri) sementara live menjual produk sehingga semua rekaman video viral saat itu, penyidik harus menelusuri produk apa yang mereka secara live apakah legal atau ilegal, kalau Pjs sekda menegur dengan cara berbusana ibu Riana wajar wajar saja karena pjs sekda adalah perempuan juga,apalagi ibu Riana dan Suaminya Menjual produk secara live dengan pakaian yang terbuka seksi, menurut orang bugis makassar kurang cocok,sehingga pjs sekda menegur secara humanis dan setelah itu minta maaf.

Amiruddin menilai bahwa pelaku penganiayaan sudah resmi ditahan oleh penyidik polres gowa,tapi perlu juga dilakukan interogasi kepada (pasutri) apa barang yang dijual secara live itublegal??? , apakah Kafe punya ijin ???,apakah rumah itu layak dijadikan kafe???apakah ada halaman parkir dan yang paling patut diinterogasi kenapa dikatakan dalam video secara live ibu Riana hamil 9 bulan dan dikatakan lagi pecah ketubannya, apakah ini bukan hoaks???.

Kr.Tinggi menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.
Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial, dan mengungkapkan, penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.

Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
“Jadi, hoax ini harus ada yang dirugikan, baik itu seseorang atau korporasi yang merasa dirugikan menurut Amiruddin adalah pemerintah Kabupaten Gowa di dunia maya,dan
menjelaskan lagi, ujaran kebencian ini biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.
“Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, sampai pamflet,” tuturnya.

Dikatakan lagi Kr.AplikasiTinggi bahwa Informatika Pangerapan, dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE dan di
memaparkan, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Amiruddin mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Lanjut Amiruddin selaku Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA,bahwa memviralkan bahwa ibu Riani hamil 9 bulan pecah air ketubannya yang dianiaya oleh Mantan sekertaris Satpol pp membuat Kabupaten Gowa jadi bumerang kepada publik sampai ke ketua MPR ,menteri dalam Negeri bahkan Presiden.

Amiruddin berharap demi tegaknya hukum diwilayah hukum Polres Gowa,sebaiknya pasutri selaku korban penganiayaan terhadap satpol pp dapat juga dilakukan penyelidikan terhadap barang yang dijual viral apakah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan ( B.POM) apakah tempat usaha punya ijin ??? dan apakah dikatakan hamil 9 bulan dan pecah air ketubannya bukan kebohongan atau berita hoaks ??? karena dapat di viralkan berita hoaks seorang perempuan hamil 9 bulan sampai pecah air ketubannya akibat di aniaya oleh satpol pp Kabupaten Gowa,seharusnya dilakukan juga penyelidikan dan penyidikan tersebut setelah itu penyidik polres gowa dapat melakukan split kasus tersebut demi jalannya penegakan hukum yang adil tutupnya.