Tim Hukum MR : SE Plt Gubernur Sulsel dan Walikota Makassar Sejalan Soal Pelaksanaan Idul Adha

167

SULSELBERITA.COM. Makassar –  Menyikapi munculnya isu perbedaan Surat Edaran antara Plt Gubernur Sulawesi Selatan dan Walikota Makassar terkait pelaksanan Shalat Idul Adha, Tim Hukum Makassar Recover angkat bicara dan meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menggiring opini dan tidak menjadi provokator.

Hal ini diungkapkan oleh Beni Iskandar, Ketua Tim Hukum Makassar Recover setelah beredarnya opini di berbagai media sosial yang membenturkan Surat Edaran Plt Gubernur Sulawesi Selatan dan Surat Edaran Walikota Makassar.

Sebelumnya Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membolehkan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah / 2021 Masehi di lapangan terbuka dan di Masjid dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30 % dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada zona yang diizinkan (kecuali zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas) zona hijau dan zona kuning.

Sementara Walikota Makassar, Mohammad Ramadhan Pomanto, tidak mengizinkan Shalat Idul Adha di ruang terbuka dan di Masjid, akan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Hal ini sesuai dengan 7 diktum dan berlaku untuk warga Kota Makassar sebab berstatus zona orange.

Menurutnya, pelaksanaan Idul Qurban di Masjid tidak diizinkan karena umat Islam ingin berkonsentrasi melaksanakan shalat Idul Adha. Tidak boleh ada konsentrasi keramaian besar, hal itu dilakukan demi mengurai kerumunan dan juga perintah Kementerian Agama.

Asumsi perbedaan muncul di publik karena banyak yang belum mengetahui soal status zona masing-masing wilayah, jadi ada yang menggiring bahwa Plt Gubernur Sulsel mengizinkan, sementara Walikota Makassar tidak mengizinkan, seolah-olah Walikota tidak sejalan dengan Plt Gubernur, ungkap Beni Iskandar, Minggu (18/7/2021).