SULSELBERITA.COM.BANTEN-Soal Pabrik Oli Di Citeras, Ombudsman Banten Tegaskan Satpol PP Lebak Wajib Melakukan Penindakan dan Menertibkan
LEBAK – Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Provinsi Banten menanggapi
soal PT. Indo Pasific Agung atau Pabrik Kemasan Oli di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang diduga belum memiliki IMB dan melabrak segel.
Menurut Asisten Muda Ombudsman Provinsi Banten Harri Widiarsa, Satpol PP Kabupaten Lebak jika sudah mengetahui apalagi sudah memberi peringatan 3 kali (tindakan adminisitratif), maka Satpol PP harus melakukan penindakan berupa penertiban. Jika tidak, maka Satpol PP telah melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban. Dalam UU 37 tahun 2008 tentang ombudsman, dan Ombudsman berwenang melakukan investigasi.
“Jika di lihat dari aspek pidana soal bangunan yang tidak berizin, itu di atur dalam Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Siapapun yang mendirikan bangunan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan itu di ancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Namun ini tindakan yustisi, penegakannya oleh kepolisian, dan Satpol PP berkewajiban melakukan koordinasi terkait hal tersebut,”tegas Harri Widiarsa kepada awak media, Jum’at, (16/7/2021).
Harri menjelaskan, Ketentuan mengenai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU 23/2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Itu telah ditetapkan sebagai undang- undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Turunan dari undang- undangnya otu di atur pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (PP 16/2018) yaitu menegakkan Perda dan Perkada.
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat,”ungkap Harri.
Selanjutnya, ditegaskan Harri, pada pasal 7 Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memiliki kewenangan diantara Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan atau Perkada.
“Dari informasi yang kami terima, jika memang ada perusahaan di Kabupaten Lebak dan ditegaskan oleh statemen dari Kepala DPMPTSP Lebak bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin, tentu itu sudah melanggar Perda No 5 tahun 2006 perubahan Perda no 41 tahun 2001 tentang izin usaha di Kabupaten Lebak,” tegasnya.
“Dengan demikian Satpol PP Lebak jika sudah mengetahui apalagi sudah memberi peringatan 3 kali (tindakan adminisitratif), maka Satpol PP harus melakukan penindakan berupa penertiban. Jika tidak maka Satpol PP Lebak telah melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban,”tutup Harri menegaskan.