Bahaya Endapan Lumpur Waduk Bili-bili, Penambang Pasir Mesin Sedot yang di Duga Ilegal Menjamur

328

SULSELBERITA.COM. Gowa – Bahaya Endapan Lumpur Waduk Bili-bili, Penambang Pasir Mesin Sedot Ilegal Menjamur, Kapal Dredger milik BBWS Pompengan Jeneberang Tak Bereporasi

Muh. Fajar Kordinator Tim Ivestigasi yang dibentuk Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Sul-Sel Menilai pendangkalan Endapan material lumpur di Waduk Bili-bili makin hari makin memburuk. Sejak terjadi bencana tanah longsor di Gunung Bawakaraeng pada 2004 silam kurang lebih 200 Juta Kubik material yang dibawah longsorang, Imbasnya material longsoran setiap saat akan terbawa arus air ke tengah bendungan dan membentuk daratan.

Advertisement

Dan berbagai upaya dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) untuk mengantisipasi agar sedimen tidak masuk ke bangunan penangkap air (Intake) di Waduk Bili-bili yang mengaliri kebutuhan air warga di Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kota Makassar. Salah satu upayanya adalah menyiapkan sebuah Dredger atau kapal keruk yang beroperasi sejak tahun 2013.

Dikutip dari laman (Liputan6.com/Fauzan) dalam keterangannya Pelaksana Tugas (Plt) Subkor Operasi dan Pemeliharaan BBWSPJ, Nasaruddin menerangkan bahwa setelah nyaris 8 tahun lamanya beroperasi, Dredger tersebut telah mengeruk lebih dari 948.725 meter kubik air yang bercampur dengan lumpur ke kolam penampungan.

“Jadi ada tiga daerah irigasi yang yang dialiri yakni Bili-bili, Kampili dan Bissua. Aliran air dari Intake itu untuk memenuhi kebutuhan air warga di Takalar, Gowa dan Makassar mulai dari kebutuhan listrik atau PLTA, persawahan hingga PDAM,” kata Nasaruddin kepada Liputan6.com, Senin (15/3/2021).

Bisa dibayangkan, jika Dredger tersebut tak disiapkan maka dipastikan sedimen akan masuk ke Intake yang bisa mengganggu hingga menyumbat aliran air di Intake. Bahkan jika sedimen ikut masuk ke dalam Intake maka turbin yang digunakan oleh PLTA juga bisa terganggu. “Dari Intake, aliran air itu terlebih dahulu digunakan untuk menyalakan turbin PLTA, kemudian dibagi ke kebutuhan irigasi persawahan dan PDAM,” jelas Nasaruddin.

Berdasarkan keterangan diatas Fajar sebagai Kordinator Tim Invetigasi FPPL Sul-Sel turun langsung mengecek bagaimana kinerja dari pada Kapal Dredger tersebut, akan tetapi dihalangi oleh petugas pengamanan, dan pada saat Tim Investigasi melewati jalan yang lain untuk memastikan apakah kapal Dredger tersebut betul beroperasi, kami cek langsung ke Kantong Lumpur dimana tempat tarakhir dari pada hasil isapan dari kapal Dredger yang melewati pipa yang Panjang untuk sampai ke kantong lumpur, tapi fakta dilapangan yang kami dapatkan tidak terdapat tanda-tanda hasil sedotan lumpur dari kapal Dredger yang dimaksud dari keterangnya sebelumnya yang dikutip oleh Nasaruddin dilaman Liputan6.com, kami menduga setelah melihat langsung kondisi tempat kantong lumpur dan pipa saluran lumpurnya sudah lama tak digunakan karena berkarat dan kami tidak melihat lumpur yang masih basah maupun sudah kering, ini yang menjadi dugaan awal kami bahwa anggaran pengeporasiannya di sunat.

Lebih jauh lagi tim investigasi menyusuri Waduk Bili-Bili kami menemukan banyaknya penambangan pasir dengan menggunakan mesin pasir sedot yang kami duga illegal, lebih lanjutnya Fajar Tim kordinasi Investigasi terus menggali informasi kepada masyarakat sekitar yang enggan menyebutkan nama saat ditanya oleh tim investigasi terkait aktifitas penambangan pasir sedot ini, menurutnya seharusnya Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang berterimakasih kepada penambang mesin pasir sedot ini karena membantu terjadi pendangkalan sedimentasi yang lolos masuk ke waduk bili-bili karena massifnya penambangan disekitaran DAS Jeneberang dan beberapa bagunan sanpoket milik BBWSPJ rusak, kami juga menilai bahwa BBWSPJ terkesan abai dengan aktifitas tersebut walau kami melihat bahaya longsoran daripada dinding-dinding tempat beraktifitasnya penambang yang justru membuat terjadi pendangkalan karena menjamurnya penambang yang menggunakan mesin sedot, implikasi awal kami bahwa enggan karena dalam hal ini diuntungkan karena seharusnya pekerjaan balai melakukan penyedotan sedimentasi dan pastinya ada anggaran untuk itu, terakhir menurut fajar kami akan membuat laporan dan akan meminta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) untuk mengetahui anggaran terakit Pengoperasian Kapal Dredger.