SULSELBERITA.COM. Goea - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi prihatin atas kinerja komisi 1 DPRD Gowa terkait pemberantasan mafia tanah dikabupaten gowa,dimana sidang Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dilaksanakan pada tanggal 04 Mei 2021 diruang sidang DPRD Gowa dihadiri beberapa LSM, BPN Kabupaten Gowa, Camat Sombaopu,lurah Paccinongan,Lurah Tombolo dan terduga mafia tanah.
Sidang Rapat Dengar Pendapat dilaksanakan dengan adanya surat permohonan / pemintaan sidang dengar pendapat kepada DPRD kabupaten gowa pada tanggal 30 Maret 2021 oleh Lsm Gempa Indonesia dengan maksud surat tersebut menindaklanjuti himbauan Presiden dan Instruksi bapak kapolri berantas mafia tanah dan berantas penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Badan Pertanahan Nasional di seluruh Indonesia khususnya dikabupaten gowa.
Menurut Amiruddin, dengan permohonan tersebut komisi 1 DPRD Gowa melakukan dengar pendapat dengan tema bongkar Mafia tanah dikabupaten gowa,dan hasil kesepakatan dalam sidang Rapat Dengar Pendapat disepakati oleh seluruh peserta sidang "ATR/ BPN Kabupaten dapat menyerahkan data tanah milik terduga mafia tanah yaitu Yenny Nios,Willy dan Alex Inggit kepada komisi 1 DPRD " setelah itu apabila Komisi satu DPRD Gowa sudah dapat data tanah milik mafia dari BPN Gowa, maka komisi 1 DPRD dapat memberikan kepada Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia .
Kesepakatan itu BPN Kabupaten Gowa belum menyerahkan data tanah milik mafia tanah,disayangkan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia karena BPN dan Komisi 1 DPRD belum memenuhi kesepakatan hasil rapat dengar pendapat RDP tersebut bertanda bahwa BPN Gowa dan komisi satu DPRD Gowa tidak mendukung himbauan bapak Presiden dan instruksi bapak Kapolri tentang pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Gowa.
Amiruddin berasumsi bahwa BPN Gowa dan DPRD Gowa tidak mendukung pemberantasan mafia tanah dikabupaten gowa karena sampai saat ini pihak BPN dan komisi satu DPRD Gowa belum juga memberikan data tanah milik mafia tanah sehingga kami selaku kontrol sosial tidak bisa melaporkan mafia tanah dikabupaten gowa ke pihak yang berwenang .
Ditambahkan lagi oleh Kr.Tinggi bahwa pada tanggal 25 Juni 2021 menyurat lagi ke DPRD Kabupaten Gowa perihal permintaan hasil rapat dengar pendapat ,itu pun terabaikan,maka kuat dugaan DPRD tidak mendukung membongkar mafia tanah di Kabupaten Gowa,yang seharusnya Komisi satu DPRD Gowa dapat membantu kami untuk membongkar mafia tanah tersebut dan komisi satu DPRD Gowa seharusnya juga dapat mendesak ATR/BPN Kabupaten Gowa menyerahkan data tanahj milik Yenny Nios,Willy dan Alex Inggit ke Komi satu DPRD Gowa untuk bahan referensi untuk melaksanakan mafia tanah ke penegak hukum.
Lanjut Kr.tinggi,mafia tanah harus diberantas dikabupaten gowa termasuk oknum BPN Gowa yang bekerja sama Mafia tanah,oknum BPN Gowa menjadi mafia administrasi yang senantiasa ikut telunjuk mafia tanah harus juga dilaporkan ke pihak yang berwenang karena mafia tanah tidak menjadi mafia tanah sekiranya tidak ada kerja sama orang BPN.
Harapan ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada komisi satu DPRD Gowa dapat mendesak pihak BPN meminta data tanah milik mafia tanah sesuai kesepakatan peserta sidang rapat dengar pendapat,karena apabila DPRD tidak mendesak BPN meminta data tanah milik mafia tanah maka badan pertanahan Nasional tidak akan pernah memberikan data tanah milik mafia tanah kenapa demikian? Karena oknum BPN adalah bagian dari Mafia Tanah tutupnya.
.