PPKM Mikro, Mulai Diberlakukan Disultra, Begini Syarat Protokol Transportasi yang Harus Dipatuhi

39

SULSELBERITA.COM. Kendari –  Provinsi Sulawesi Tenggara Mengeluarkan surat edaran terkait PPKM Mikro, melalui surat edaran,Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 550/2841 terkait Ketentuan Protokol Transportasi Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Terbatas di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa semua pelaku perjalanan melalui jalur darat, laut dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara ke Wilayah Sulawesi Tenggara diwajibkan tes Swab RT-PCR.

Advertisement

Surat Edaran tersebut tak hanya berlaku di Kota Kendari sebagai salah satu Kota dengan Assesmen 4 Covid 19, tetapi akan berlaku di Seluruh Wilayah Sulawesi Tenggara. Berikut daftar protokol transportasi yang harus dipatuhi selama PPKM Mikro

1. Bahwa semua pelaku perjalanan melalui jalur darat, laut dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara ke Wilayah Sulawesi Tenggara diwajibkan tes Swab RT-PCR.

2. Semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama 2 (dua) hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.

3. Pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 2 jika terdapat gejala indikasi covid 19 wajib segera melakukan swab RT-PCR. Jika dinyatakan Positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas COVID-19 setempat untuk keperluan 3T(testing, tracing, treatment).

4. Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro pada zona positif dan indikatif persebarannya dengan berpedoman pada Inmendagri No 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

5. Penggunaan Transportasi Umum (kendaraan umum, angkutan massal, taxi konvensional dan online) ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan (sewa/rental) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten/kota.

6. Masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan Satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi dan edukasi 6 M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas) dan 3T (testin, tracing, treatment).

( HNR ANDRI )