Praktik Penambang Ilegal Makin Merajalela, AMPUH Sultra Minta Gubernur Evaluasi Kinerja KPH

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM, Kendari, Sulawesi Tenggara, — Kabar mengenai maraknya dugaan penambangan di dalam Kawasan Hutan Negara (KHN) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terus bermunculan bagai tak berujung.
Bagaimana tidak, sorotan mengenai perambahan Kawasan Hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hampir terjadi di seluruh pelosok Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara terkhusus di sektor pertambangan nikel.
Berdasarkan itu, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra.

Hal itu“Mengacu kepada UU 61 Tahun 2010 KPH ini merupakan SKPD setingkat eselon III yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekda, kemudian salah satu tugas mereka juga adalah terkait Perlindungan Hutan. Maka wajib untuk di evaluasi”. Ucap Hendro saat di konfirmasi melalui sambungan telephone pribadinya, Selasa (6/7/2021).

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Ia menambahkan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di daerah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga terbagi atas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
“Sebagai informasi tambahan KPH di daerah ditetapkan melalui UU No. 61 Tahun 2010, kemudian KPH terbagi atas 2 bidang yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)”. Tambahnya

Lebiha lanjut, aktivis yang akrab di sapa Egis itu menyebutkan, adapun tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menurut ketentuan UU No.61 Tahun 2010 yakni meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam.
“Jadi sebenarnya kalau kita lebih telisik, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ini adalah lembaga yang mesti tau dan harusnya bertanggung terkait maraknya dugaan aktivitas pertambangan di dalam Kawasan Hutan baik Kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Konservasi maupun di dalam Kawasan Hutan Lindung”. Terang aktivis asal Konawe Utara itu.
Olehnya itu, untuk meminimalisir dan mencegah kegiatan pertambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa IPPKH perlu kiranya dilakukan evaluasi mendalam kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan juga Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai bentuk atensi terhadap potensi kerusakan alam Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara yang tercinta ini.

“Mesti ada evaluasi, untuk mengetahui bagaimana kinerja KPH dan Dishut Sultra selama ini, bagaimana bisa kegiatan pertambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa IPPKH bisa terus-terusan berlangsung tanpa ada penindakan, padahal teruntuk KPH sendiri salah satu tugasnya adalah melindungi hutan”. Tutupnya

( HNR)

Pos terkait