SULSELBERITA.COM. Kendari – Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) sultra meminta Kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra selaku aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan paket sembako untuk bantuan covid-19 di Provinsi Sultra. Hal ini diketahui dari Hasil Audit DTT BPK atas Penggunaan Dana Covid-19 Provinsi Sultra. Awaludin, Presidium GMPK Sultra yang ditemui di salah satu Warung Kopi Kota Kendari menjelaskan indikasi kejahatan fraud tersebut kepada awak media. minggu ( 04/07)
“Pengadaan Paket sembako tersebut melekat di Dinas Sosial yang ditujukan untuk 49.550 kepala keluarga (kk) penerima, Pengadaan ini dilaksanakan oleh penyedia CV. SJ berdasarkan kontrak Nomor 602/784 tanggal 8 Mei 2020 senilai Rp. 18.53 Miliar yang dilaksanakan dari tanggal 8 Mei s.d 13 Juni 2020 jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan dengan rincian” ungkapnya.
Hasil penelusuran lembaga GMPK SULTRA terhadap hasil audit ini menemukan modus dugaan fraud yang dilakukan oleh Dinsos Sultra dan PT SJ. Adapun modusnya dengan melakukan pemahalan harga atas satuan barang sembako.
“Selain itu, modusnya dengan melebihkan anggaran pengadaan item tas sembako. Dari 9 jenis sembako itu harusnya dimuat dalam satu tas, tapi dalam laporan Dinsos itu masing-masing sembako dimuat dalam 1 tas berbeda. Tidak logis jika gula pake 1 tas, telur juga 1 tas, dan yang lain juga gitu. Ini aneh” cetus Awaludin dengan heran.
Awaludin menegaskan bahwa Kejati Sultra memiliki tanggungjawab dalam melakukan penindakan dan pencegahan tindak pindana Korupsi di lingkup Pemerintahan Sulawesi Tenggara.
“Kejati wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika Kejati harus menunggu laporan sebab kasus ini bukan delik aduan tapi delik biasa” tegas Awaludin.
Ia pun meminta agar Kejati Sultra segera melakukan puldata dan pulbaket atas persoalan ini. Hal ini untuk menunjukan ke publik bahwa kejahatan korupsi akan ditumpas bersama sehingga kedepannya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dalam penangan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir
Hingga berita ini diturunkan , pihak media ini belum terkonfirmasi dengan pihak yang terkait.
Namun demikian demi Cover Both sides dalam pemberitaan pihak media ini akan melakukan konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab bagi pihak terkait….
( Ardiyanto )