Heboh, Berita Ajudan Bupati Rohil Instruksikan Satpol PP Larang Wartawan Masuk Mes Pemda Tiba-tiba Menghilang

163

SULSELBERITA.COM. Pekanbaru– Berita salah satu media “Ajudan Bupati Rohil Instruksikan Satpol PP larang wartawan masuk mes Pemda, Ada Apa?” yang eror dan hilang dari halaman web mejadi seorotan rekan-rekan media di Group Formasi Riau, pada Rabu (23/6/21).

Dilihat dari laman media tersebut yang telah terbit pada Rabu 23 Juni 2021 sekira jam 11.11 Wib saat ini hilang dan tinggal tulisan “Severity: Notice. Message: Undefined variable: judul_berita. Filename: web/bg_atascetak.php Line Number: 14”.

“Berita tidak boleh dihapus kecuali, berita mengandung unsur sara, cabul, apakah berita mengandung unsur cabul, atau sara ?,” demikian komentar salah satu wartawan senior dari Inhu.

Dari berita yang berhasil di copi redaksi kabarriau.com dari media tersebut sebelumnya ;

Sejumlah wartawan kesal terpaksa harus putar balik saat ingin meliput kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) di mes Pemda.

Pasalnya, baru ingin melewati pagar sudah diusir keluar oleh petugas Satpol PP dan katanya arahan itu adalah  intrusi dari salah seorang ajudan Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Pantauan dilokasi, bukan hanya wartawan yang mendapatkan prilaku sedemikian sejumlah masyarakat juga mendapatkan prilaku yang serupa.

Sejumlah masyarakat yang berkepentingan ingin menemui Bupati Rohil hanya bisa menunggu dipinggir jalan sementara petugas satpol PP siap berjaga dan mengunci pintu pagar mes Pemda Rohil dengan erat.

Petugas satpol PP yang berjaga tidak menyodorkan buku tamu atau absen sebagaimana protokol tata tertib yang seharusnya diberlakukan.

“Kami disuruh ajudan Bupati, nanti kami yang kena marah. “kata salah satu anggota satpol PP saat meminta wartawan tidak memasuki mes Pemda Rohil yang ingin meliput kegiatan dimes pemda.

Dalam hal ini Kepala Satpol PP, Suryadi dipertanyakan apakah intruksi itu resmi dari permintaan Bupati atau hanya intruksi yang tidak bertanggungjawab yang hanya berniat menghalang- halangi wartawan yang ingin melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Suryadi mengatakan tidak tau soal tersebut dan mengaku akan memberikan pemahaman terhadap anggotanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis,:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sumber : Kabar Riau

Editor : Ansori