SULSELBERITA.COM. Makassar, — Pengajuan Praperadilan yang dimohonkan istri dua terduga teroris Makassar diterima secara resmi Pengadilan Negeri Makassar.
Diketahui, permohonan tersebut diajukan secara resmi istri terduga Teroris Makassar pada Kamis, 10 Juni 2021 kemarin, didampingi Direktur LBH Muslim Makassar bersama tim.
Dari informasi yg diterima media ini, sidang perdana perkara permohonan Praperadilan dua terduga teroris yang dimohonkan dua isterinya melawan Densus 88, dijadwalkan akan digelar Rabu 7 Juli 2021 mendatang, hal ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Muhammad Ali yang diketahui merupakan salah satu Tim Advokat LBH Muslim Makasssar saat dikonfirmasi media ini membenarkan hal tersebut.
“Benar, didampingi kuasa hukum dari LBH Muslim Makassar, istri kedua terduga teroris Makassar secara resmi telah mengajukan permohonan Praperadilan di PN Makassar kemarin,” ungkapnya Jum’at 11 Juni 2021 petan tadi.
Dalam Petitum Permohonan, sebagaimana tercantum di laman SIPP Pengadilan Negeri Makassar, diketahui Pemohon mengajukan 6 petitum kepada Hakim :
Pertama : Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Kedua : Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap Suami Pemohon oleh Datasemen Khusus 88 Polri di Rutan Tahti Polda Sulsel adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Ketiga : Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penahanan atas diri Suami Pemohon oleh Termohon;
Keempat ; Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Suami;
Kelima : Memulihkan hak Suami Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Keenam : Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Red.