Kades Tamannyeleng Gowa Diduga Pamer Ketidak Pahamannya Terhadap Permenkes No.51/2018

1159

SULSELBERITA.COM. Gowa, — Kepala Desa Tamanyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa naik pitam dan marah-marah di ruang Super VIP Rumah Sakit Haji Makassar, sekitar jam 13.00 wita pada Selasa (8/6/2021).

Kades memprotes karena ibu kandungnya yang sudah dirawat sudah 10 hari disuruh membayar biaya rumah sakit sebesar 4 juta lebih ketika akan akan membawa pulang ibu kandungnya dari Rumah Sakit Haji, dengan nada keras kades memperkenalkan diri “saya ini Kades Tamanyelleng, kenapa saya disuruh bayar?, saya sudah bayar BPJS Kesehatan, saya tidak mau bayar” ketus kades.

Advertisement

Aksi kades inipun menjadi tontonan perawat dan keluarga pasien di lantai 3 Super VIP Rumah Sakit Haji Makassar, perawat mencoba menenangkankan sang kades yang terus-menerus mengoceh dengan keras dan menggangu ketenangan pasien yang sementara dirawat,

Oleh Kepala Ruang Super VIP sudah dijelaskan ke kades ” ibu kandung kades pemegang kartu BPJS Kelas 1 karena ingin dirawat lebih nyaman dengan fasilitas ruangan lengkap, maka pasien minta naik kelas super VIP, sebelum naik dirawat di ruangan Super VIP, pasien diminta membuat surat pernyataan dan surat pernyataan itu ditandatangani oleh adik laki-laki kades, karena adanya selisih bayar antara jatah pasien kelas 1 BPJS dengan kelas Super VIP otomatis dibebankan ke pasien”

Sang Kades tetap ngotot ” Apa bedanya pasien umum dengan pasien bayar BPJS, ini jelas pemerintahan yang bobrok” pukas kades. Mendengar pernyataan kades tentang pemerintahan bobrok perawat pun protes “Bapak itu kades bagian dari pemerintah”

Akhirnya adik laki-laki kades angkat bicara “Daeng juga yang minta ibu dirawat dengan Fasilitas lengkap, makanya dirawat di Super VIP” adik kadesnya inilah yang menanda tangani surat pernyataan sebelum dirawat di ruang Super VIP, setelah ditenangkan Kades pun membayar biaya rumah sakit dan membawa pulang ibu kandungnya.

Patut diketahui pembayaran naik kelas perawatan diatur oleh Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan menjelaskan, peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya di RS, termasuk rawat jalan eksekutif dikenakan selisih biaya.

Selisih biaya ini antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. Jadi ada tambahan biaya yang harus ditanggung peserta karena naik kelas.

“Peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta,” bunyi Pasal 10 ayat (5) Permenkes No. 51/2018.(**)