Catat ! Dewas BPJS Kesehatan Ingatkan RS Dan Klinik Jangan Peras Peserta BPJS

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM.Jabar-
Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memberi peringatan keras terhadap pihak Rumah Sakit (RS) dan Klinik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan terkait pungutan biaya berobat bagi peserta BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, S.E., kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021 via telepon.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Hal-hal seperti itu (pungutan biaya, red) sangat-sangat melukai perasaan Peserta BPJS Kesehatan. Pihak Rumah Sakit dan Klinik mitra BPJS Kesehatan tidak boleh memungut biaya pengobatan karena peserta sudah ditanggung dengan skema JKN,” ujar Siruaya.

Ditegaskannya, pihak klinik ataupun rumah sakit yang bermitra tidak diperkenankan untuk mengambil uang dari Peserta BPJS Kesehatan, jika itu berkaitan dengan pembayaran obat maupun pelayanan.

Lebih jauh dikatakan Siruaya, peringatan ini berdasarkan adanya penemuan di lapangan dan atau laporan dari peserta BPJS Kesehatan yang dipungut biaya.

“Beberapa temuan kita di lapangan adanya Peserta BPJS Kesehatan diminta duit (Uang) dengan berbagai macam alasan, ada juga yang dikasih resep untuk menembus obat dengan alasan stok obat habis, mestinya itu tidak boleh terjadi, jika ada dipungut biaya begitu, segera lapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau bisa juga lapor ke saya,” tegas Siruaya yang juga merupakan Ketua Harian DPP MOI (Perkumpulan Media Online Indonesia) itu.(N
AViD )

Pos terkait