SULSELBERITA.COM. Makassar — Setelah melakukan diskusi webinar via zoom yang diikuti para Kepala Sekolah SMA/SMK sederajat, LSM, Media dan tokoh masyarakat, Dinas Pendidikan merasa perlu memantapkan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) PPDB Online turun langsung ke masyarakat, Senin (31/5)21).
Usai menjadi salah satu peserta diskusi zoom tersebut, lembaga swadaya masyarakat pembela rakyat (LSM PERAK) memberikan peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel beserta jajarannya.
Melalui Ketuanya, Adiarsa MJ, SH meminta Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel memperjelas dasar hukum pelaksanaan yang mengatur juknis PPDB Online di Sulawesi Selatan.
“Ini belum ada Pergubnya atau payung hukumnya terkait regulasi yang mengatur PPDB Online di Sulsel,” ungkap Adiarsa, Selasa (1/6/21).
Tidak hanya itu, Adiarsa juga mempertanyakan juknis yang sudah beredar namun tidak dipublikasikan secara resmi ke masyarakat.
“Ini sudah ada juknis yang beredar namun belum jelas payung hukumnya,” tambahnya
Lanjut Adiarsa, selain payung hukumnya, Ia juga meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel memperketat perekrutan tim operator yang ada di sekolah dan tidak membuat aturan baru di sekolah.
“Beberapa tahun terakhir ini kami temukan indikasi adanya operator nakal yang membantu calon siswa untuk lolos khususnya jalur zonasi. Kami menduga di beberapa sekolah unggulan ada operator yang membantu memanipulasi jarak zonasinya dan ini akan jadi perhatian kami,” tegasnya.
Selain itu, Adiarsa juga meminta Dinas Pendidikan memberikan data pasti jumlah peserta yang akan diterima.
“Kami minta Dinas Pendidikan mengumumkan jumlah siswa yang akan diterima di jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.
“Ini penting agar kita tahu, yang masuk belakangan di luar kuota yang sudah ditetapkan itu adalah siswa siluman dan sarat pungli,” jelas Adiarsa.
Pihaknya juga mengingatkan tidak ada tawar-menawar terhadap pungli pada proses pelaksanaan PPDB Online ini.
“Kami temukan dugaan pelanggaran baik di tubuh Dinas Pendidikan maupun di UPT sekolah, kami pastikan laporkan dan kawal kasusnya ke kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.
Diketahui, tiap tahun dilaksanakan PPDB Online dalam penerimaan siswa-siswi baru. Namun masyarakat selalu mengeluhkan aplikasi di lapangan yang tidak berbanding lurus dengan juknis yang ada.
(*)