Ketua LSM Pemantik Ungkap Dugaan Pelanggaran SK Plt Kades Tope Jawa

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Plt Desa Tope Jawa kembali mendapat sorotan teajam terkait surat keputusan (SK) kepala desa topejawa no.04 & 05 tahun 2020 yang lalu oleh ketua LSM Pemantik Rahman Swandi.

Menurut Rahman Swandi, SK pengankatan dan pemberhentian Kepala dusun telah melanggar UU Desa no.6 pasal 50 poin a dan poin b.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Disitu sangat jelas diatur, harus Berpendidikan minimal SMU sederajat, Usia minimal 20 tahun sampai 42 tahun, Demikian juga dengan proses pemberhentian kepala dusun yang juga
Melanggar UU Desa no.6 pasal 52 ayat 2
Dalam hal sanksi administrasi sebelum
Dilakukan pemberhentian tetap harus didahului dengan pemberhentian
Sementara”. Ungkapnya. Kamis, (27/5/2021).

“Dengan demikian bahwa telah jelas kekeliruan atas SK tersebut, dan  sudah cacat hukum yang telah dikuatkan dengan
Surat teguran 1 MB/IV/2020 Camat
Mangarabombang yang pada intinya
Bahwa segala keputusan Plt topejawa
Tidak dikonsultasikan atau tidak mendapatkan persetujuan dari camat”. Ungkapnya lebih jauh.

“Dengan demikian patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara karena telah memberikan gaji dan tunjangan kepada orang yang tidak bersyarat dan berhak”. Tutup Rahman Swandi.

Pos terkait