SULSELBERITA.COM. Takalar - Plt Desa Tope Jawa kembali mendapat sorotan teajam terkait surat keputusan (SK) kepala desa topejawa no.04 & 05 tahun 2020 yang lalu oleh ketua LSM Pemantik Rahman Swandi.
Menurut Rahman Swandi, SK pengankatan dan pemberhentian Kepala dusun telah melanggar UU Desa no.6 pasal 50 poin a dan poin b.
"Disitu sangat jelas diatur, harus Berpendidikan minimal SMU sederajat, Usia minimal 20 tahun sampai 42 tahun, Demikian juga dengan proses pemberhentian kepala dusun yang juga
Melanggar UU Desa no.6 pasal 52 ayat 2
Dalam hal sanksi administrasi sebelum
Dilakukan pemberhentian tetap harus didahului dengan pemberhentian
Sementara". Ungkapnya. Kamis, (27/5/2021).
"Dengan demikian bahwa telah jelas kekeliruan atas SK tersebut, dan sudah cacat hukum yang telah dikuatkan dengan
Surat teguran 1 MB/IV/2020 Camat
Mangarabombang yang pada intinya
Bahwa segala keputusan Plt topejawa
Tidak dikonsultasikan atau tidak mendapatkan persetujuan dari camat". Ungkapnya lebih jauh.
"Dengan demikian patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara karena telah memberikan gaji dan tunjangan kepada orang yang tidak bersyarat dan berhak". Tutup Rahman Swandi.