SPRINDIK BARU DIKELUARKAN, BABAK BARU KASUS KORUPSI DANA DESA TONDONG KAB. BONE

SULSELBERITA.COM. Bone – Babak baru Kasus Korupsi Desa Tondong Kab. Bone, Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak Pidana Korupsi pada penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Tondong Kec. Tellu Limpoe Labupaten Bone Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dengan Nomor B-01/P.4.14.8/FD.1/01/2021, setelah sebelumnya penetapan tersangka dalam kasus tindak Pidana Korupsi pada Dana Desa (DD), Oleh oknum Kades berniasial AR ditetapkan sebagai tersangka setalah penyidik Cabjari Lapariaja mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan menemukan bukti yang cukup dan dalam kasus yang merugikan Negara senilai Rp. 330.000.000 berdasarkan laporan hasil perhitungan dari tim audit Inspektorat daerah Pemkab Bone.

Fajar Aliansi Mahasiswa Anti korupsi (AMAK Makassar) setelah melakukan kordinasi ke Kepala Cabang kejaksaan Negeri Bone Di Lapariaja yang baru menjabat mengatakan bahwa kami telah melakukan pemanggilan tapi oknum kepala Desa AR belum bisa koperatif dan berasalan untuk menunggu habis lebaran, dan kami sudah jadwalkan hari senin untuk undangan pemanggilan Kepada kepala Desa Tondong dan beberapa saksi.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Terkait progres dan babak baru kasus korupsi yang merugikan Negara Rp. 330 jt ini kami aktivis anti korupsi mengapresiasi Kacab Kejaksaan Negeri Bone di lapariaja telah melakukan upaya-upaya menindakan korupsi di Kab. Bone, dan penting kita ketahui Bersama bahwa setelah adanya upaya praperadilan dan dimenangkan itu tidak mengugurkan perkara karena ada temuan kerugian Negara dari Inspektorat Pemkab Bone, terakhir Rahmat mengatakan bahwa mari kita dukung Aparat Penegak Hukum dalam menindak para Koruptor yang merugikan Negara dan Masyarakat tutupnya.

Pos terkait