SULSELBERITA.COM. Makassar — Kuasa Hukum Rahman R, S.Sos masing-masing Jamaluddin, SH, Ida Hamida, SH dan Jumadi Mansyur, SH menilai Bupati Kepulauan Selayar, H. M Basli Ali tidak taat hukum.
Betapa tidak, sejak di terimanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Nomor : 9/G/2020/PTUN.Mks melalui majelis hakim PTUN yang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya pada 27 Februari 2021 lalu.
Para pihak masing-masing Camat Buki dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkesan tidak memiliki niat baik untuk mengusulkan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut pengesahan dan pengangkatan penggugat Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala terpilih periode 2019 – 2024 hasil Pilkades serentak pada 5 Desember 2019 lalu.
Selain itu juga diminta agar Rahman Hamdani dan pihak terkait bisa legowo menerima putusan PTUN Makassar, adapun putusan itu adalah Majelis hakim PTUN membatalkan dan mencabut Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 653/XII/Thn.2019 tentang pemberhentian kepala desa dan penjabat kepala desa serta pengangkatan kepala desa terpilih Kabupaten Kepulauan Selayar masa bhakti 2019 – 2025” khususnya pada lampiran II dengan nomor urut 37 atas nama Rahman Hamdani sebagai Kepala Desa Kohala terpilih.
Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali untuk membuat pengesahan dan pengangkatan penggugat, Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala terpilih, ucap Jumadi kepada awak media saat memberikan keterangannya di Rumah Kopi Jl AR Hakim Makassar, Kamis (6/5/21).
Jumadi mengungkapkan, jika putusan banding perkara ini sudah diterima sejak 27 Februari 2021 dan sudah dinyatakan INKRACHT dikarenakan putusan ini sudah dikuatkan dengan Keputusan Nomor : 195/B/2020/PT.TUN.Mks pada tingkat banding yang menyatakan bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 10 Tahun 2020.
Kesalahan ini diduga ada di tangan Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten yang sekaligus sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), Irwan Baso, S.STP. Kenapa, karena dari awal kita sudah mengajukan keberatan kepada panitia pemilihan kabupaten, Namun Irwan Baso terkesan tidak mempedulikan keberatan kami, pencoblosan dilaksanakan pada 5 Desember dan penetapan kepala desa terpilih tanggal 6 Desember 2019. Keesokan harinya, 7 Desember kami dari pihak kuasa hukum sudah mengajukan keberatan akan tetapi Kadis PMD tidak mempedulikan.
Ia menegaskan, sehari setelah pelantikan kami kembali mengajukan keberatan lagi, namun Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten masih saja tidak menggubris, Padahal semestinya pelantikan Rahman Hamdani ini harus ditunda, nanti setelah gugatan Rahman R, S.Sos masuk di PTUN Makassar baru kemudian muncul jawabannya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Selayar melalui Kepala Bagian Hukum Setda, Muh Basir, SH kepada awak media menampik jika putusan PTUN Makassar yang memenangkan penggugat Rahman R, S.Sos dalam sengketa Pilkades di Desa Kohala Kecamatan Buki Kepulauan Selayar belum berkekuatan hukum tetap. Karena Bupati Kepulauan Selayar akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PTUN Makassar.
“Saat ini Bupati belum mengajukan PK karena limit waktunya antara 3 sampai 6 bulan pasca turunnya putusan PTUN itu. Lagi pula memang PK ini sangat dimungkinkan. Kasasi memang kami akui tidak bisa tetapi kalau PK dimungkinkan, serta kami sudah kordinasikan dengan PTUN Makassar, sisa menunggu proses,” pungkasnya.
(*)