APDESI Takalar Anggap Kepala Perwakilan Sulsel Ombudsman Gagal Paham Terkait Masalah Penerangan Jalan di Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Tanggapan miring Ombudsman terkait keinginan Bupati Takalar Syamsari Kitta untuk menghapus Pajak Penerangan Jalan dan menggratiskannya buat masyarakat setiap bulannya mendapat kritikan dari Pengurus Cabang APDESI Kabupaten Takalar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Subhan menanggapi pernyataan Bupati Takalar yang berencana menggratiskan pajak PJU yang selama ini dibayarkan melalui tagihan listrik masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Menurutnya, justru kehadiran Pajak PJU yang selama ini dikumpulkan memberikan manfaat besar bagi pemkab, karena justru setoran pajak PJU PLN ke Pemkab jauh lebih besar dari pada tunggakan yang harus dibayarkan.

“Ini ada ketidakpahaman bupati terhadap manfaat pajak PJU, makanya mengeluarkan statemen yang keliru. Seharusnya hal ini tidak dipersoalkan. PLN itu 100% menyetorkan hasil pajak ke Pemkab Takalar, sementara kewajiban membayar tunggakan sangat kecil. Kalau 100% pajak PJU digunakan untuk penerangan jalan hanya 2 bulan saja di Takalar itu akan sangat terang benderang” Jelasnya

Terkait dengan hal tersebut, Ketua DPC APDESI Kabupaten Takalar Wahyudin Mapparenta menyampaikan kritikan keras kepada Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan, “Ini pak Subhan, Kepala Ombudsman atau Kepala PLN? Bukannya mendukung Pemerintah Daerah Takalar dalam meringankan beban ekonomi warga dalam pembayaran tagihan listrik, justru malah menginginkan pajak itu tetap berlaku” Kesal Wahyudin yang juga mantan Ketua Umum PB HIPERMATA

Selain itu Wahyudin Mapparenta akrabnya juga menyampaikan bahwa justru Kepala Ombudsman Sulsel ini yang gagal paham dengan persoalan Penerangan Jalan yang terjadi di Takalar.

“Pemkab tidak ingin membayar kan karena PLN dianggap tidak transparan dalam persoalan tagihan listrik. Manager PLN Takalar mengakui kalau pemakaian listrik untuk penerangan jalan hanya 100 juta rupiah lebih setiap bulan. Tapi malah menagih diangka 600 juta rupiah lebih kepada pemda. Ini model apa namanya? Mending pemda pakai dana itu untuk mengembangkan penerangan jalan dengan menggunakan tenaga surya, itu jauh lebih hemat dan efisien ” Ungkap Wawan sapaan akrabnya

“Bukan pak bupati yang keliru, justru Pak Subhan ini yang sangat keliru dalam berstatemen. Ini yang susah, dia tidak pernah liat kondisi lampu jalan di Takalar secara umum baru sotta-sotta juga cerita. Dia bilang kalau tunggakannya dibayar pemda menggunakan dana Pajak PJU maka Takalar akan terang benderang. Mana ada? Dari 1600 lebih tiang listrik penerangan jalan umum yang ada, cuma 100 batang lebih yang teraliri listrik hingga menyala, selebihnya mati total dan tidak teraliri listrik. Sudah mati disuruh bayar full lagi” Ungkap Wahyudin

Selain itu APDESI juga mengkritisi pernyataan Ombudsman yang menyatakan kalau tagihan PLN terkait penerangan jalan yang sangat kecil dibanding pemasukan dana Pajak Penerangan Jalan. “Gimana bisa dianggap sangat kecil, dana pajak yang masuk untuk bulan maret sebesar 640 juta rupiah, sedangkan tagihannya sebesar 607 juta rupiah. Pak subhan ini pintar matematika atau tidak ya? Mana yang tagihannya sangat sedikit. PLN ini kan hampir mengambil semua dana pajak yang masuk. Kesimpulannya, ombudsman kami harapkan hadir membawa pencerahan bagi masyarakat Takalar terkait penerangan jalan ini, bukan malah makin memperkeruh suasana dengan statemen-statemen yang sesat” Tutup Wahyudin

Pos terkait