Bawa Sajam Saat Eksekusi Rumah di Pallangga Mas Dua, Barru Dg Mangung Diamankan Polisi

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara terkait eksekusi rumah di perumahan Pallangga Mas Dua Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.Senin  (12/4/2021).

Pasalnya  eksekusi rumah yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 12 April 2021, pada dasarnya  berjalan lancar, ,aman, tertipb dan terkendali, pihak tereksekusi rela dibacakan penetapan eksekusi sekalipun pihak tereksekusi merasa tidak puas atas tindakan koperasi Sahabat Sampoerna Cabang Antang yang tidak mengikuti mekanisme penyitaan rumah nasabahnya.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Menurut Amiruddin.SH Kr.Tinggi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia kepada awak media, eksekusi berjalan lancar tidak ada hambatan dari pihak tereksekusi, namun disayangkan dari pihak pelaksana eksekusi ,massa yang diduga didatangkan oleh pihak Pemohon eksekusi kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah Badik.

Dijelaskan oleh Kr.Tinggi, karena Lel.Barru Dg.Mangung tiba tiba mau mencabut badik didepannya sementara banyak petugas melihat tetapi petugas tidak mengambil senjata tajam milik Barru Dg.Mangung,nanti setelah Amiruddin.SH menyuruh petugas polisi untuk mengamankan Barru Dg.Mangung bersama badiknya baru anggota polisi bertindak untuk mengamankan badik dan pemiliknya dipolsek Pallangga.

Amiruddin sangat menyayangkan aparat penegak hukum (Polsek Pallangga) mengabaikan dan tidak melaksanakan Undang undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Lembar Negara Republik indonesia ,memiliki membawa sajam berupa badik.

Amiruddin menjelaskan lagi bahwa namanya sajam (senjata tajam dibawa tanpa ijin) untuk penjaga diri pasti melanggar hukum.

Barru Dg.Mangung pemilik senjata tajam sempat diamankan dipolsek Pallangga tetapi pada malam rabu kemarin Pemilik senjata tajam dikeluarkan dipolsek Pallangga.

Kami selaku kontrol sosial sangat khawatir dalam rangka penegakan hukum diwilayah hukum Polsek Pallangga bahkan khawatir akan memberi peluang dan isyarat masyarakat membawa benda tajam,seharusnya Barru Dg Mangung yang diamankan oleh petugas polsek Pallangga karena kedapatan membawa benda tajam harus diproses berdasarkan Undang Undang darurat ( Lembaran Negara Republik Indonesia) untuk memberi efek jera kepada Barru Dg.Mangung yang dikenal sebagi preman,apalagi Barru Dg.Mangung itu pernah melakukan penikaman lagi tapi dilakukan perdamaian dengan korbannya.

Maksud Amiruddin,  Barru Dg.Mangung harus diproses karena polisi sendiri yang temukan sajam (badik)dipinggang Dg.Mangung kenapa dilepaskan dan dibebaskan,seharusnya dihukum berdasarkan UU Dry Nomor 12/1951 pasal 2 ayat (1) ancaman hukuman nya paling lama 10 tahu penjara tutupnya.

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Pos terkait