SULSELBERITA.COM. Takalar – Diduga Laporan palsu lel.Halim dan Lel.Mappauddin Warga Kelurahan Cikoro kecamatan Tompobulu Gowa di ponis 2 tahun 6 bulan penjara Oleh Majelis hakim Pengadilan Jeneponto.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi angkat bicara lagi terkait Laporan pengrusakan Pipa Pamsimas di Kampung Parangkeke,Kelurahan Cikoro,kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa,yang dilaporkan di Polsek Kelara Kecamatan Kelara,Kabupaten Jeneponto Sulawesi selatan dengan Laporan nomor : LP/B/25/V/2019/ Sul SEL/ Reskrim.Jeneponto/ Sek. Kelara tentang dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan oleh Lel. Harum warga Desa Ujung Bulu.
Amiruddin SH.Kr. Tinggi,membeberkan kepada awak media,bahwa hasil investigasi Lsm Gempa Indonesia,bahwa lel Harum melakukan pelaporan ke polsek Kelara dengan Pengrusakkan pipa pamsimas seakan akan pelakunya adalah Halim bin Gassing diduga karena persoalan dendam, pernah melaporkan Kepala Desa Ujung Bulu di Kementerian Kehutanan RI cq Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan yang tertanggal Gowa 22 Nopember 2018 dengan laporan tentang Penyerobotan , Pengrusakan Tanaman dan hutan lindung.
Bahwa laporan dugaan pengrusakan pipa pamsimas milik PU kabupaten jeneponto tempat kejadian Perkara,berada diwilayah Kabupaten Gowa yaitu di Kampung Parangkeke,Lingkungan Parangkeke,Kelurahan Cikoro,Kecamatan Tompobulu,Kabupaten Gowa Sul Sel (Locus delitce) bukan diwilayah hukum Polsek Kelara/ Polres Jeneponto,artinya Penegak hukum Kabupaten Jeneponto tidak berhak melakukan penyidikan kasus pengrusakan ini,terkai t itu Melanggar Undang undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 242 ayat 1 tentang Laporan Palsu, Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 84 ayat 1 dan 4, dan Melanggar Undang undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Lanjut Amiruddin,ada bukti bukti yang LSM GEMPA INDONESIA miliki tentang batas wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto ,bukti tersebut adalah surat yang dikeluarkan atas nama Bupati Gowa yang ditanda tangani oleh Sekretaris Kabupaten Gowa yang ditujukan kepada bapak Bupati Jeneponto tertanggal Sungguminasa 19 November 2018,surat tersebut bernomor 128/XI/2018.Pem.Otoda,Lamporan Hasil Penegasan Batas. TA 2017 Penjelasan Pembangunan Bak Pamsimas,Surat tersebut pada Poin ke 3 (tiga) berbunyi “Adapun dalam keterangan yang diberikan pihak Topdam dengan melihat lampiran titik Lokasi yang digambarkan oleh Camat Tompobulu maka analisis dari pihak Topdam XIV Hasanuddin ,Pembangunan Bak Air Minum Pamsimas terletak di wilayah Kabupaten Gowa,serta berada pada titik Pilar Batas Utama (PBU) 52” ,sudah jelas tempat kejadian Perkara ada diwilayah Gowa bukan diwilayah hukum Kabupaten Jeneponto.
Ditambahkan lagi oleh Kr.Tinggi,bahwa kasus ini diproses diwilayah hukum Kabupaten Jeneponto disebabkan adanya laporan dari Lel.Harum warga Desa Ujung Bulu di Polsek Kelara Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto.
Amiruddin menambahkan lagi,akibat laporan Lel.Harum di Polsek Kelara dan di proses dipolres Jeneponto,maka kedua orang terlapor yakni Lel.Halim bin Gassing dan lel.Mappauddin di vonis masing masing 2 Tahun 6 Bulan, oleh Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini,dan kuat dugaan kasus pengrusakan ini direkayasa oleh pelapor,maka pelapor sebaiknya diproses terkait dugaan Laporan rekayasa dan palsu, kata ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media.
Karena terjadi dugaan pengrusakan ada diwilayah HUKUM Kabupaten Gowa dan diduga HALIM dan Mappauddin bukan pelaku pengrusakan hanya dituduh karena unsur dendam,maka jaksa Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto selaku eksekutor segera mengeluarkan HALIM bin Gassing dan Mappauddin ditahanan yang di vonis oleh pengadilan Negeri Jeneponto dan harus melakukan rehabilitasi kedua orang tersebut untuk mengembalikan nama baiknya.
Dikatakan lagi Amiruddin.SH Kr Tinggi sebagai sosial kontrol dan selaku ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kasus ini akan dilaporkan secepatnya ke Komnas Ham RI,Mabes Polri,Kejagung dan Ke Mahkamah Agung RI untuk memberikan efek jera kepada penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan tutupnya.