Tapal batas wilayah Gowa diduga dipindahkan secara ilegal oleh Kepala Desa Ujung Bulu.

285

SULSELBERITA.COM. Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi selaku pemerhati dan cinta dengan keutuhan wilayah Kabupaten Gowa akan melaporkan kepala desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto di Polres Gowa secepatnya,terkait pemindahan tapal batas wilayah Kabupaten Gowa secara ilegal,penyerobotan mata air,dan pembabatan hutan lindung yang ada diwilayah Kabupaten Gowa.

Menurutnya akan melaporkan kepala desa Ujung Bulu berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Lsm Gempa Indonesia,salah satu bukti yang dimiliki surat dari sekretaris Kabupaten Gowa dan Peta batas Kabupaten Gowa Jeneponto yang sudah ditetapkan pihak Topdam XIV Hasanuddin

Advertisement

Amiruddin menjelaskan kepada awak media,tindakan memindahkan batas wilayah Kabupaten Gowa sangat tidak elok dicontoh oleh kepala desa diseluruh indonesia,dimana Pal batas wilayah ditentukan oleh Topdam diseluruh indonesia maka batas wilayah Kabupaten Gowa Kabupaten Jeneponto dan seluruh Kabupaten di Sulawesi selatan ditentukan batas utama oleh Topdam XIV Hasanuddin,sehingga tidak boleh seenaknya seorang kepala desa memindahkan tapal batas Kabupaten.

Karena tapal batas wilayah Kabupaten Gowa diduga dipindahkan oleh kepala desa Ujung Bulu sehingga mata air yang ada dalam hutan lindung wilayah gowa tidak dapat lagi digunakan oleh masyarakat Parangkeke kelurahan Cikoro kecamatan Tompobulu karena mata air itu satu satunya menjadi sumber mata pencarian masyarakat untuk menanam sayuran.

Amiruddin menjelaskan dipindahkannya tapal batas wilayah Kabupaten Gowa oleh kepala desa Ujung Bulu memperlihatkan sifat arogan nya kebal hukumnya,dan terkesan pelecehan terhadap petugas Topdam XIV Hasanuddin.

Amiruddin akan melaporkan secepatnya kasus ini ke polres gowa karena melihat kondisi batas batas wilayah sangat rawan untuk dipindahkan dan atau rakyat sendiri yang akan pindah ke wilayah terdekat apabila dibenarkan seseorang memindahkan batas batas wilayah Kabupaten.

Amiruddin berpendapat selaku kontrol sosial prihatin atas kelakuan kepala desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto terhadap masyarakat Parangkeke dimana kelakuannya tidak bisa ditolerir lagi Menyerobot Mata Air dimana mata air itu berada dalam hutan lindung wilayah Kabupaten Gowa, Memindahkan Tapal Batas yang sudah ditetapkan oleh Topdam XIV Hasanuddin, melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga Gowa

Amiruddin sangat prihatin kepada masyarakat Parangkeke kelurahan Cikoro kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa,atas perlakuan orang yang arogan seperti itu,seenaknya membabat hutan lindung,seenaknya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan warga Parangkeke,seenaknya membawa masuk alat berat di hutan lindung diwilayah Gowa untuk digunakan membuat jalan ke kebun miliknya yang ada diwilayah hutan lindung tersebut ,tindakan membabat hutan lindung mengakibatkan tahun 2020 terjadi banjir bandang di kecamatan Rumbia
Kabupaten Jeneponto 2 orang meninggal dunia terseret arus , membuat Masyarakat Parangkeke resah, dengan segala macam ancaman.

Kata Amiruddin,sebagai kontrol sosial berkewajiban melaporkan kepihak yang berwajib jika ditemukan ada seorang warga negara yang berbuat melanggar hukum dengan menggunakan kekuasaannya, Indonesia adalah Negara hukum,tidak berlaku hukum rimba dan tidak ada seorangpun di Indonesia yang kebal hukum tutur Amiruddin didepan awak media.