Terkait PT. HGP yang Diduga Tak Berijin, Bupati Gowa Tebang Pilih ???

198

SULSELBERITA.COM. Gowa – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo Kembali menuai sorotan dari Pemerhati Lingkungan, pasalnya Adnan Bupati Gowa diduga tebang pilih dalam menyikapi Pabrik yang tak berijin di wilayah kepemimpinannya di Kabupaten Gowa,.

Bagaimana tidak,  PT. DHT (Duta Harapan Tunggal) yang selama ini memproduksi sirup DHT yang menjadi produk lokal unggulan Provinsi Sulawesi Selatan yang dikirim ke seluruh Indonesia terpaksa harus ditutup karena pengelolaan IPAL berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa untuk menutup sementara PT. DHT mulai perjanuari 2021.

Surat putusan dari Bupati Gowa menutup sementara PT. DHT karena tidak melakukan pengelolaan limbah dengan baik bahkan diduga mencemari lingkungan sekitar, tapi yang jadi persoalan adanya dugaan pabrik ilegal beroperasi sudah 11 tahun tidak mengantongi ijin di kel. Romang polong, Kec. Somba opu Kab. Gowa yang menjadi sorotan tajam dari Lembaga Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan FPPL Sul-Sel.

Menurut Ketua Umum Forum pemuda pemerhati Lingkungan sul-sel yang biasa disapa imran, Legalitas merupakan hal yang prinsip yang harus dipatuhi. Termaksud bagi perusahaan yang berinvestasi, Dia mengatakan, Jika memang persoalan ijin ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Baik Pemprov maupun Pemkab harus bersikap tegas, apalagi pada Gelar Pendapat Yang sudah dilaksanakan 3 kali sejak tahun 2020 baik dari DLH, PTSP dan PUPR bahkan mengatakan izin PT. Harfia Graha Perkasa sudah mati pada 2009, artinya sudah satu dekade tak berizin tapi tetap beroperasi.

“Imran juga menganggap bahwa Komisi III DPRD Gowa walau diisi banyak mantan aktivis dan digelar macam karena akan garang terhadap kepada mitra kerjanya, tapi nyatanya hanya menjadi macam ompong, terbukti banyaknya agenda Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan tapi jarang menuai hasil walau kita tau Bersama Lembaga DPRD bukan eksekutor tapi bisa merekomendasikan kebijakan yang sifatnya pro kepada Rakyat.

Kalau memang melanggar atau belum berijin ya harus diberikan sanksi bahkan pidana. Tutup dulu, sebelum izin-izin dan legalitas lainya lengkap. Nah disinilah peran kepolisian, pemerintah daerah bisa meminta polisi atau satpol PP untuk menutup. Polisi bisa menutup atas permintaan pemerintah daerah, tapi apa boleh buat pemerintah daerah Gowa bungkam semua padahal ini sudah 11 tahun beroperasi tanpa izin,” tutup imran.. jumat, (9/4/2021).